Dishub Arahkan Pelanggar Gage ke Sentra Vaksin, Ini Tujuannya

Di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor melonggarkan beberapa aturan. Dishub beserta Polresta Bogor Kota masih melakukan sistem ganjil genap (gage) untuk menekan euforia masyarakat.

Dishub Arahkan Pelanggar Gage ke Sentra Vaksin, Ini Tujuannya
Foto: Rizki Mauludi

INILAH, Bogor - Di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor melonggarkan beberapa aturan. Dishub beserta Polresta Bogor Kota masih melakukan sistem ganjil genap (gage) untuk menekan euforia masyarakat.

Bagi pelanggar Gage Dishub akan mengarahkan ke sentra vaksin guna mendukung percepatan vaksinasi Kota Bogor. Kepala Dishub Kota Bogor Eko Prabowo menjelaskan, pihaknya akan terus mendukung apapun kebijakan yang sifatnya untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

"Masyarakat nampak sudah jenuh, kami Dishub di bawah komando Polresta Bogor mendukung penuh kebijakan pembatasan mobilitas," ungkapnya, Selasa (31/8/2021) siang.

Baca Juga : Terbukti, Pemkab Bogor Sukses Turunkan Stunting di Sukaraja

Eko melanjutkan, meski masih menerapkan ganjil genap di sebagian wilayah Kota Bogor, namun, kali ini berbeda dengan gage yang sebelumnya.

"Sejauh ini, kalau dilihat sektornya 24 jam dan diatur dengan menggunakan pola F yang dikembangkan oleh Polresta Bogor," tutur Eko.

Eko menjelaskan, pola F yang dimaksudkan adalah titik ganjil genap itu mendekat dengan lokasi sentra vaksin. Sehingga petugas yang terlibat di lapangan lebih dioptimalkan untuk memasifkan vaksinasi covid-19 di Kota Bogor.

Baca Juga : Mulai Rabu, Pemkab Bogor Perbolehkan Sekolah Melaksanakan PTM Terbatas

"Pola F itu mendekatkan pelaksanaan gage di sektor sentra vaksin. Jadi, warga yang belum vaksin dibelokan ke sentra vaksin agar melakukan vaksinasi," jelas pria yang akrab disapa Danjen.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani