INILAH, Bandung-Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait penurunan status kawasan cagar alam Kamojang dan Papandayan menjadi Taman Wisata Alam (TWA). Sejauh ini, dia mengaku belum mengetahui hal tersebut secara spesifik.
Sebelumnya, sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Cagar Alam Jawa Barat mendesak pemerintah mencabut Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 25 Tahun 2018, dalam konferensi pers di kawasan Jalan Sultan Agung Tirtayasa, Kota Bandung, Rabu (23/1/2019).
SK yang terbit 10 Januari 2018 lalu itu mengatur tentang penurunan status kawasan Kamojang dan Papandayan sebagai cagar alam menjadi taman wisata alam. Penurunan status dua cagar alam yang berada di perbatasan antara Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung itu dinilai dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak pada kehidupan masyarakat.
"Saya dengar dan menerima komplain. Jawaban saya adalah, akan merapatkan belum punya komentar tidak punya data, baru sepihak dari yang komplain kan," ujar Ridwan Kamil, di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (24/1/2019).
Disinggung terkait aturan penurunan status harus melalui Rekomendasi Pemprov, Emil -sapaan Ridwan Kamil- pun belum mengetahui secara rinci. Saat ini, dia hanya akan meminta penjelasan kepada pemerintah pusat.
"Saya enggak ngerti sejarahnya juga. (Ini) isu baru yang belum punya data," ungkapnya.
Emil mengatakan, pihaknya juga akan mengirim surat kepada pemerintah pusat terkait penurunan status kawasan cagar alam Kamojang dan Papandayan menjadi taman wisata alam.
"Karena itu wilayah pusat, saya akan bertanya dan itu saya akan kirimkan surat. Saya akan berkoordinasi meminta penjelasan kepada pemerintah pusat," ucapnya.
Diketahui, penurunan status itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Nomor 25/MENLHK/SETJEN/PLA2/1/2018 tertanggal 10 Januari 2018. Di mana berisi perubahan fungsi pokok kawasan hutan dari sebagian kawasan hutan Cagar Alam Kawah Kamojang seluas 2.391 hektar dan Cagar Alam Gunung Papandayan seluas 1.991 hektar menjadi Taman Wisata Alam.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Cagar Alam Jabar Yogi Kidung Saujana khawatir perubahan status itu memberi dampak buruk terhadap kawasan cagar alam. Sebab, cagar alam secara ekologis maupun fungsinya merupakan satu-satunya level kawasan yang sama sekali tidak memberikan toleransi terhadap pemanfaatan langsung. Sehingga, kegiatan serupa rekreasi/wisata pun tidak diperbolehkan di dalam kawasan cagar alam.
"Setiap bencana yang terdi di Kabupaten Bandung dan Garut banjir sungai Cimanuk berhubungan erat dengan kerusakan lingkungan di setiap level kawasan kehutanan. Bahkan level cagar alam," ujar Yogi.
Menurut dia, cagar alam sebagai level tertinggi kawasan konservasi memiliki fungsi ekologi yang kompleks, khususnya sebagai laboratorium alam yang menjadi habitat bagi hidupnya berbagai flora dan fauna. Karena itu sebagai kawasan ekologi khusus, fungsi utama cagar alam sebagai sistem penyangga kehidupan. Artinya, melampaui pemanfaatan langsung untuk kepentingan ekonomi.
"Dengan kata lain, cagar alam adalah satu-satunya harapan dan benteng terakhir kelestarian alam secara ekologis," tegas Kidung.