Kampanye Paslon Cawalkot dibagi Perdapil hingga 23 November 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menetapkan secara hati-hati pembagian wilayah kampanye lima pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor pada Pilkada 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menetapkan secara hati-hati pembagian wilayah kampanye lima pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor pada Pilkada 2024.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bogor, Dian Ashabul Yamin menuturkan, pembagian wilayah kampanye berdasar pada daerah pemilihan (dapil) Pemilu legislatif (Pileg) Kota Bogor 2024.
"Ya, kami membagi kampanye menjadi lima wilayah di Kota Bogor sesuai dapil saat Pileg 2024. Setiap paslon akan mendapatkan kesempatan kampanye di dapil tersebut secara bergilir hingga tanggal 23 November 2024 mendatang," ungkap Dian dikonfirmasi pada Kamis 03 Oktober 2024.
Dian melanjutkan, pembagian ini dilakukan agar kampanye berjalan tertib dan potensi bentrok dapat ditekan. Terlebih, kampanye dengan pembagian wilayah perdapil dinilai memudahkan pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparatkeamanan.
"Jika dua paslon berkampanye di lokasi yang sama dalam waktu bersamaan, hal ini berpotensi menimbulkan ketegangan dan mengganggu ketertiban umum," terangnya.
"Kalau satu titik pada pagi dan sore didatangi paslon berbeda, itu tidakkondusif. Apalagi jika dua paslon datang diwaktu yang sama. Ini bisa berpotensi bentrok dan menyulitkan aparat dalam menjaga keamanan," tambah Dian.
Dian menjelaskan, pembagian wilayah kampanye ini mulai berlaku sejak 30 September 2024. Dengan adanya aturan ini, setiap paslon dalam satu hari hanya diizinkan berkampanye di dapil yang telah ditentukan. Sementara, rotasi wilayah dilakukansetiap hari untuk memastikan keadilan bagi semua calon.
"Kemarin sudah diatur jadwalnya, hari ini calon A berada di kecamatan tertentu, besoknya di kecamatan lain, begitu seterusnya. Masing-masing Paslon kurang lebih akan turun ke lapangan sebanyak 10 kali hingga masa kampanye selesai," jelasnya.
Dian membeberkan, selain kampanye tatap muka di lapangan, KPU Kota Bogor juga memberikan kesempatan bagi paslon untuk berkampanye di media massa. kampanye melalui media massa baru diperbolehkan mulai 10 November hingga 23 November 2024.
"Selama periode tersebut, para paslon dapat memanfaatkan berbagai saluran media seperti televisi, radio hingga siniar untuk menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat," pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

