Kantun Kacai jadi Tagline KPU Cimahi untuk Deklarasikan Kampanye Damai 

Kantun Kacai menjadi tagline yang diusung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi

Kantun Kacai jadi Tagline KPU Cimahi untuk Deklarasikan Kampanye Damai 
Kantun Kacai menjadi tagline yang diusung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi

INILAHKORAN, Cimahi - Kantun Kacai menjadi tagline yang diusung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi dalam agenda Deklarasi Kampanye Damai yang dilaksanakan di Alun-alun Kota Cimahi, Rabu 25 September 2024.

Dihadiri tiga pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi, yakni Dikdik-Bagja, Ngatiyana-Adhitia dan Bilal-Mulyana, KPU Kota Cimahi berharap pelaksanaan Pilkada 2024 bisa berjalan dengan santun dan bisa terwujud perdamaian.

Dengan begitu, tidak ada isu-isu hoax yang mencederai pesta demokrasi yang kerap dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

"Sesuai tagline kita Kantun Kacai, kampanye pada Pilkada di Cimahi bisa berlangsung santun dan cinta damai," kata Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand saat ditemui usai Deklarasi Kampanye Damai, Rabu 25 September 2024.

Selain masyarakat, ungkap Anzhar, pihaknya mengimbau para aparatur sipil negara (ASN) di Kota Cimahi untuk menjaga netralitas dan tidak melibatkan diri atau terlibat dalam kampanye-kampanye terselubung.

"Apalagi sampai memenangkan salah satu paslon, saya harapkan para ASN mampu menjaga netralitas," ungkapnya.

"Misalnya saja ikut kampanye, mengarahkan perangkat daerah atau berfoto dengan simbol-simbol yang sering dimunculkan paslon. Itu dilarang dan dipotong bijak dalam menggunakan media sosial," sambungnya.

Anzhar menyebut, larangan tersebut terutuang dalam PKPU 13 Tahun 2024. Sedangkan sanksi untuk ASN yang melanggar tentunya ada kode etika. Bahkan, jika ada hal yang berlebihan bisa sampai pidana.

"Untuk larangan titik kampanye itu sesuai dengan yang tercantum dalam PKPU 13 Tahun 2024 di tempat ibadah, zona pendidikan, di rumah sakit, fasilitas pemerintah, juga itu dilarang," sebutnya.

"Bahkan kami juga mengimbau untuk tidak memasang alat peraga kampanye di pohon atau di tiang listrik," sambungnya.

Menurutnya, apabila ada yang memasang APK di tempat-tempat tersebut, nanti akan ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP Cimahi.

"Kalau untuk batasan jumlah massa kampanye itu tidak ada, karena sekarang masih tahapan kampanye yang belum mengumpulkan banyak massa," ujarnya.

"Rata-rata melihat situasi bisa satu sampai dua kali kalau untuk rapat umum," sambungnya. *** (agus satia negara)


Editor : Bsafaat