Kapolda Jabar Sidak Pos Cipali, Truk Sumbu Tiga Masih Membandel di Tengah Pembatasan Nataru
Meski sudah dibatasi operasionalnya saat libur Nataru, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan masih menemukan sopir truk sumbu tiga yang memebandel dan masih beraktivitas
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan meninjau langsung Pos Cipali dalam rangka Operasi Lilin Lodaya 2025. Peninjauan dilakukan untuk memastikan penerapan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga yang diberlakukan selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Sesuai ketentuan yang berlaku hingga akhir 2025, kendaraan sumbu tiga memang dibatasi pergerakannya di sejumlah ruas jalan tol dan arteri, khususnya pada periode liburan dan kegiatan berskala besar, seperti Nataru.
Dalam pengecekan di lapangan, Kapolda Jabar masih mendapati puluhan kendaraan sumbu tiga yang tetap beroperasi meski telah ada pembatasan. Irjen Rudi menegaskan, kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah antisipasi guna menekan potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas selama arus libur akhir tahun.
“Kendaraan sumbu 3 dilarang beroperasi pada waktu tertentu. Yang diperbolehkan itu kendaraan angkutan logistik vital, seperti sembako, BBM, dan lain-lain dengan catatan dokumen lengkap. Sedangkan truk tambang atau bahan bangunan dibatasi secara ketat di jalur tertentu, semisal Pantura (Pemalang-Batang) atau jalan tol,” katanya, Selasa (23/12/2025).
Pembatasan tersebut diatur melalui surat keputusan bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait, yang disesuaikan dengan periode Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Puncak pemberlakuan kebijakan ini berlangsung pada Desember 2025 hingga Januari 2026, seiring meningkatnya volume kendaraan di jalur-jalur utama.
Irjen Rudi menambahkan, pihak kepolisian akan terus memperkuat koordinasi lintas sektoral untuk memastikan kebijakan pembatasan kendaraan sumbu tiga berjalan efektif. Menurutnya, lemahnya pengawasan masih menjadi salah satu faktor kendaraan berat tetap melintas di jalur yang seharusnya dibatasi.
“Kami tentunya akan berkoordinasi lintas sektoral untuk melakukan pembatasan sumbu 3 ini. Sebab, masih kami temukan puluhan sumbu 3 yang beroperasi lantaran tak adanya pengawasan,” katanya.
Dalam ketentuan pembatasan tersebut, truk dengan sumbu tiga atau lebih dibatasi waktu dan lokasi operasinya, baik di ruas tol maupun non-tol.
Pembatasan ini berlaku di sejumlah wilayah di Pulau Jawa, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten, terutama pada periode dengan kepadatan lalu lintas tinggi.
Meski demikian, sejumlah kendaraan angkutan logistik penting tetap diperbolehkan beroperasi. Kendaraan yang mengangkut BBM, BBG, pupuk, hewan ternak, pakan, bahan pokok, distribusi uang, serta kebutuhan penanganan bencana alam masih dapat melintas dengan syarat membawa surat izin muatan resmi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan, pembatasan kendaraan sumbu tiga diberlakukan pada 19–20 Desember, 23–28 Desember 2025, serta 2–4 Januari 2026. Selain pembatasan, disiapkan pula skema jalur alternatif dan insentif berupa relokasi ke jalur tol tertentu, seperti ruas Pemalang–Batang, disertai potongan tarif tol guna menjaga kelancaran distribusi logistik.
“Untuk penegakan, polri dan dishub mengawasi, bahkan bisa mengkandangkan truk yang melanggar di area tol,” kata Hendra.
Editor : Ahmad Sayuti


