Mulai Jumat Truk Barang Dilarang Melintas di Jalur Mudik

Terhitung mulai 5 April hingga 16 April, Truk sumbu tiga yang mengangkut barang selain bahan pokok, obat-obatan, dan BBM tak diperbolehkan untuk beroperasi di Jabar.

Mulai Jumat Truk Barang Dilarang Melintas di Jalur Mudik
foto ilstrasi net

INILAHKORAN, Bandung - Terhitung mulai 5 April hingga 16 April, Truk sumbu tiga yang mengangkut barang selain bahan pokok, obat-obatan, dan BBM tak diperbolehkan untuk beroperasi di Jabar.

Pelarangan itu, dikarenakan diberlakukan OPS Ketupat Lodaya 2024, menyambut libur lebaran. Larangan operasional truk-sumbu-tiga'>truk sumbu tiga ketika periode mudik lebaran dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kepadatan kendaraan.

"Sumbu tiga ke atas sudah mulai dilarang untuk beroperasional mulai tanggal 5 (April) sampai dengan tanggal 16 April," kata Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo, di Gedung Sate, Kota Bandung pada Rabu 3 April 2024.

Baca Juga : Polresta Bandung Gelar Apel Kesiapan dan Pendistribusian Dukungan Anggaran

Adapun dalam mengamankan arus mudik, kata Wibowo, total terdapat 27.162 personel yang terdiri dari jajaran kepolisian hingga TNI yang dikerahkan.

Selain mengerahkan personel, sambung Wibowo, polisi juga menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas seperti contraflow hingga one way. Contraflow akan dilakukan di Tol Jakarta Cikampek (Japek) sedangkan one way diterapkan di KM 72 Cikopo hingga KM 414 Kalikangkung.

"Diprediksi bahwa puncak arus mudik akan terjadi pada H-4 hari Sabtu tanggal 6 April sampai dengan H-2  tanggal 8 April," ujar dia.

Baca Juga : Mulai Jumat Truk Barang Dilarang Melintas di Jalur Mudik

Di lokasi yang sama, Wadirlantas Polda Jabar, AKBP Edwin Afandi, menambahkan larangan operasional truk-sumbu-tiga'>truk sumbu tiga berlaku di jalan tol dan jalan arteri. Terdapat sanksi yang dapat dikenakan apabila truk-sumbu-tiga'>truk sumbu tiga nekat beroperasi.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti