Kas Pemda Didepositokan Dicurigai, Masuk Giro Rugi, Menkeu Purbaya Bikin Bingung

Pernyataan teranyar Menteri Keuangan Purbaya kembali memicu tanda tanya besar di kalangan kepala daerah.

Kas Pemda Didepositokan Dicurigai, Masuk Giro Rugi, Menkeu Purbaya Bikin Bingung
Pernyataan teranyar Menteri Keuangan Purbaya kembali memicu tanda tanya besar di kalangan kepala daerah.

INILAHKORAN, Bandung – Pernyataan teranyar Menteri Keuangan Purbaya kembali memicu tanda tanya besar di kalangan kepala daerah.

Setelah sebelumnya mengkritik pemerintah daerah yang menempatkan dana APBD dalam bentuk deposito, kini ia menilai penyimpanan di rekening giro justru lebih merugikan.

Dalam pernyataannya di Kementerian Keuangan, Kamis 23 Oktober 2025, Purbaya menyoroti bahwa sebagian besar dana yang mengendap di daerah bukan berbentuk deposito, tetapi giro.

“Ada yang ngaku katanya uangnya bukan di deposito tapi di giro, malah lebih rugi lagi. Bunganya lebih rendah kan. Kenapa di giro? Pasti nanti akan diperiksa BPK itu,” katanya.

Pernyataan itu dianggap membingungkan, sebab sebelumnya Purbaya menilai penyimpanan kas di deposito patut dicurigai sebagai upaya mengendapkan anggaran untuk memperoleh keuntungan. Kini, ketika dana disimpan dalam bentuk giro, justru disebut merugikan daerah.

Menanggapi kritik tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut keputusan menyimpan kas daerah di rekening giro Bank BJB merupakan pilihan paling aman, transparan, dan sesuai prinsip kehati-hatian.

“Kalau hari ini juga nyimpen di giro juga dianggap rugi, ya barangkali tidak mungkin juga kan pemerintah daerah nyimpen uang di kasur atau di lemari besi kan. Itu justru lebih rugi lagi,” katanya.

Menurutnya, praktik penyimpanan dana daerah dalam bentuk deposito on call memang masih dilakukan di sejumlah daerah. Namun, deposito jenis ini bersifat fleksibel, bisa dicairkan kapan saja, dan bunganya tetap masuk kembali ke kas daerah sebagai pendapatan lain-lain.

“Memang di provinsi, di kabupaten kota, ada yang disebut dengan penyimpanan deposito on call. Yaitu uang yang tersedia di kas daripada di giro sangat rendah bunganya, lebih baik disimpan di deposito,” tuturnya.

“Kemudian bunganya itu menjadi pendapatan lain-lain yang itu juga bisa menjadi modal pembangunan pemerintah daerah, tidak lari ke perorangan kembali lagi ke kas daerah,” imbuhnya.

Dedi menegaskan, sistem pengelolaan keuangan daerah memang tidak memungkinkan pembayaran proyek dilakukan sekaligus. Misalnya, proyek pembangunan jalan senilai Rp1 triliun dibayarkan secara bertahap dalam tiga termin agar pelaksanaannya tetap terkontrol.

“Yang Rp1 triliun itu tidak langsung dibayarkan begitu kontrak dibayarkan. Maka dibagi menjadi tiga termin. Ada termin pertama biasanya 20-30 persen, kemudian termin kedua, termin ketiga,” tuturnya.

Langkah itu dinilai penting untuk menghindari risiko hukum apabila proyek tidak berjalan sesuai perencanaan.

“Kalau diberikan uang langsung, bagaimana kalau nanti uangnya diserap tapi pekerjaannya tidak ada? Ini akan menjadi masalah hukum bagi penyelenggara kegiatan seperti kepala PU,” katanya.

Dedi memastikan dana kas daerah Jawa Barat seluruhnya dikelola di Bank BJB dalam bentuk giro, bukan deposito. Ia menilai keputusan tersebut paling prudent untuk menjamin likuiditas kas pembangunan.

Dia menargetkan, saldo kas daerah Jawa Barat akan turun signifikan pada akhir 2025, seiring percepatan penyerapan anggaran di berbagai sektor.

“Kalau hari ini masih ada angka 2,5 triliun, nanti di tanggal 30 Desember jumlah itu akan nyusut. Saya berharap saldonya bisa di bawah angka 2,5 triliun. Tidak di bawah angka Rp50 miliar. Nuhun-nuhun kalau saldonya 0,” tuturnya.

Menurutnya, upaya yang dilakukan pihaknya sudah tepat, karena Kemendagri menilai Jabar merupakan provinsi dengan serapan belanja dan pendapatan tertinggi di Indonesia.***


Editor : JakaPermana