Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Pontren Al-Amanah Berujung Damai, ini Alasannya
Kasus dugaan penganiayaan seorang santri berinisial YRH, 14 tahun yang terjadi di Pondok Pesantren (Pontren) Salafiyah Al-Amanah di Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB) berujung damai.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Kasus dugaan penganiayaan seorang santri berinisial YRH, 14 tahun yang terjadi di Pondok Pesantren (Pontren) Salafiyah Al-Amanah di Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB) berujung damai.
Kedua belah pihak baik dari keluarga korban maupun Pontren Al-Amanah sepakat melakukan mediasi dan menyelesaikan persoalan dugaan penganiayaan itu secara kekeluargaan, Selasa 10 Desember 2024.
Sebanyak 10 terduga pelaku penganiayaan menyampaikan permohonan maaf secara tertulis atas tindak kekerasan terhadap korban.
Selain itu, mereka juga bakal bertanggung jawab dan tak akan kembali melakukan aksi kekerasan kembali.
"Menyatakan mengakui bersalah atas tindakan tindakan kekerasan fisik bahwa YRH bukan pelaku pencurian sebagimana yang telah kami tuduhkan," demikian bunyi surat permohonan maaf dari 10 pelaku penganiayaan di Ponpes Al Amanah.
Kuasa hukum korban, Reza Anugrah mengatakan dalam mediasi dengan pihak pesantren, terduga pelaku yang sebagian ditemani keluarganya agar para pelaku bertanggung jawab untuk menyembuhkan psikologi korban.
"Perkara klien kami sudah dimediasi dan diselesaikan secara musyawarah," kata Reza belum lama ini.
"Pihak ponpes dan keluarga telah memberi pernyataan dan selanjutnya akan mengobati anak korban pada psikolog sampai dengan sembuh," sambungnya.
Dikatakan Reza, kesepakatan damai tersebut dilakukan dengan beberapa pertimbangan mengingat para pelaku penganiayaan didominasi oleh orang di bawah umur.
"Untuk santri yang dinilai cukup dewasa, berasal dari keluarga tidak mampu. Sehingga berdasarkan pertimbangan keluarga perkara ini tidak dilanjutkan," katanya.
Selain itu, sambung Reza, pihaknya telah
mencabut laporan penganiayaan terhadap YRH yang dilakukan oleh santri di lingkungan Ponpes Al Amanah, yang sudah terdaftar di Polsek Cililin.
"Atas hal itu kami sepakat untuk berdamai, serta telah mencabut laporan polisi," katanya.
Reza menyebut, pihak keluarga hanya meminta sejumlah pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini untuk bertanggung jawab menyembuhkan psikologi korban.
Sebab, peristiwa yang menimpa YRH cukup membekas hingga alami trauma. Bahkan, pasca penganiayaan yang dialaminya, korban enggan untuk mondok di pesantren.
"Kalau korban sudah tidak mau lagi melanjutkan pesantren. Tapi untuk sekolah karena udah kelas 3 sebentar lagi ujian nasional mau tidak mau tetap bersekolah di sana. Karena data kesiswaannya sudah terdaftar," ujarnya.
Sementara itu pimpinan Salafiyah Al Amanah, KH Sirojudin Al Bustomi juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa kekerasan yang dialami YRH di lingkungan ponpesnya.
Tak cuma itu, KH Sirojudin juga menegaskan, YRH bukan pelaku pencurian sebagai mana yang dituduhkan dan dia pun tak membenarkan tindakan kekerasan fisik yang dilakukan santrinya tersebut.
"Atas kelalaian terjadinya tindakan dalam melakukan pengawasan terhadap santri yang tidak dibenarkan tersebut, saya akan melakukan perbaikan dan menjadikan pelajaran terhadap peristiwa yang terjadi agar tidak terulang kembali," kata KH Sirojudin dalam keterangan tertulisnya.
"Serta memperbaiki apa yang menjadi kekurangan di Ponpes Salafiyah Al Amanah," sambungnya.
Editor : Doni Ramdhani


