Kasus Dugaan Ujaran Kebencian  âTempat Jin Buang Anakâ Mantan Caleg PKS Edy Mulyadi Ditangani Bareskrim Polri
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian  âTempat Jin Buang Anakâ Mantan Caleg PKS Edy Mulyadi Ditangani Bareskrim Polri. pelaporan dari berbagai ormas
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Pernyataan mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Edy Mulyadi terkait Kalimantan yang merupakan lokasi IKN disebutnya “tempat jin buang anak” sempat membuat menghebohkan publik.
Pernyataan “tempat jin buang anak” itu pun berujung pelaporan Edy Mulyadi dari berbagai ormas ke Polri.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya mengambil alih seluruh laporan kepolisian di Polda jajaran terkait dugaan ujaran kebencian mantan politikus PKS tersebut.
Baca Juga: Polresta Bogor Kota Bongkar Jaringan Narkoba, Barbuknya 2,2 Kilogram Sabu-sabu
Baca Juga: Hindari 3 Hal Ini! Kamu Bakal Tampil Fashionable Meskipun Bertubuh Gendut dan Buncit
Hal ini disampaikan langsung Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Terkait pelaku yang sama," kata Ahmad Ramadhan dikutip dari PMJ News, Selasa, 25 Januari 2022.
Ahmad Ramadhan mengungkapkan, ada tiga laporan yang diterima polisi terhadap Edy Mulyadi. Ketiga laporan tersebut dari Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara (Sulut), dan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Foto: Uji Emisi Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemprov Jabar
"Jadi total terkait dengan dugaan ujaran kebencian dilakukan EM ada 3 LP, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap," ucapnya.
Terkait kasus ini, Ramadhan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan terhadap Polri sebagai aparat penegak hukum.
"Kami Polri, meminta masyarakat kita imbau tenang dan percayakan penanganannya kasus ini kepada Polri," Ahmad Ramadhan.***
Editor : inilahkoran

