Kasus KDRT Ustaz Evie Effendi, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan
Polrestabes Bandung memastikan proses hukum kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat ustaz Evie Effendi tetap berjalan sesuai ketentuan. Meski demikian, hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Polrestabes Bandung memastikan proses hukum kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat ustaz Evie Effendi tetap berjalan sesuai ketentuan. Meski demikian, hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton mengatakan, ustaz Evie Effendi telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan KDRT yang diterima. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan. Namun untuk saat ini belum dilakukan penahanan,” ujar Kompol Anton saat dikonfirmasi, Senin 29 Desember 2025.
Anton menjelaskan, keputusan tidak melakukan penahanan didasarkan pada pertimbangan subjektif dan objektif penyidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kendati demikian, hal tersebut tidak menghentikan proses penanganan perkara.
Menurutnya, saat ini penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung masih melakukan pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. Seluruh alat bukti dan keterangan saksi masih terus dilengkapi.
“Proses hukum tetap berjalan. Saat ini perkara masih dalam tahap pemberkasan,” jelas Kompol Anton.
Sebagai informasi, ustaz Evie Effendi yang cukup dikenal di Bandung ini dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Bandung atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dugaan tindak penganiayaan. Pelapor tak lain adalah anaknya sendiri, NAT, berusia 19 tahun.
Kuasa hukum korban, Rio Damas Putra, mengungkapkan peristiwa dugaan kekerasan itu terjadi pada Juli 2025.
Saat itu NAT mendatangi rumah ayahnya untuk meminta nafkah bulanan maupun biaya pendidikan. Namun, alih-alih mendapatkan dukungan finansial, korban justru diduga mengalami tindak kekerasan.
“Dalam laporan kami ada lima poin yang disampaikan. Dasar hukumnya adalah Pasal 44 Jo Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, serta Pasal 170 KUHP,” jelas Rio.
Korban sendiri merupakan anak kandung hasil pernikahan ustaz Evie Effendi dengan mantan istrinya.
Editor : Doni Ramdhani

