Kasus Kekerasan Seksual, Rendiana Awangga : Perlu Penanganan Sistematik

Rendiana Awangga anggota DPRD Komisi D Kota Bandung menyoroti aksi bejat HW yang mencabuli belasan santriwati Madani Borading School Cibiru.

Kasus Kekerasan Seksual, Rendiana Awangga : Perlu Penanganan Sistematik
ilustrasi kekerasan seksual

INILAHKORAN, Bandung - Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga mengaku geram dengan kelakukan bejat HW yang mencabuli belasan santriwati Pesantren Madani Boarding School Cibiru Bandung.

Aksi HW mencabuli belasan santriwatinya sudah berlangsung dari 2016 hingga 2021, bahkan ada beberapa santriwatinya yang sudah melahirkan.

Dengan adanya insiden HW ini, Rendiana menegaskan, Indonesia darurat kekerasan seksual nyata adanya, dan bisa terjadi pada siapa saja, tanpa melihat latar belakang usia, pendidikan dan juga ekonomi. Pelakunya pun, dapat dilakukan baik orang terdekat maupun orang asing. Maka dirinya menilai perlunya penanganan sistematik agar kejadian ini dapat dihindari di kemudian hari.

Baca Juga: Begini Kondisi Terkini 11 Santriwati Garut Korban Rudapaksa HW Guru Pesantren di Bandung

“Diperlukan penanganan sistematik, dari mulai regulasi sampai dengan pengawasan sistemik yang dilakukan, mulai dari keluarga sampai dengan pemerintahan kewilayahan. Semua potensi dan kesempatan yang ada, harus ditutup sekecil mungkin di berbagai aspek dan bidang” kata Awangga, Juma 10 Desember 2021.

Dirinya menambahkan, bahwa korban pemerkosaan saat ini perlu menjadi fokus utama pemerintah dan masyarakat.

“Pastinya, kejadian Itu akan sangat merusak dan memberikan trauma mendalam kepada mereka. Pemerintah wajib memberikan perlindungan terhadap masa depan mereka, dan juga melakukan rehabilitasi psiko-sosial secara komprehensif kepada korban, sebaik dan selama yang diiperlukan. Selain juga kemudian masyarakat pun perlu untuk berperan aktif menciptakan lingkungan yang mendukung yang dapat membantu mereka memulihkan diri, agar lepas dari traumanya," ucapnya.

Baca Juga: Tetangga Heran Kok Bayi-bayi itu Mirip HW, Sisi Lain Kasus Rudapaksa 12 Santriwati Pesantren di Bandung

Awang pun menyampaikan keprihatinannya mengenai belum disahkannya rancangan Undang-Undang penghapusan kekerasan seksual yang akan menghambat proses penanganan kasus-kasus kekerasan seksual secara komprehensif serta munculnya polemik kritik terhadap Permendikbud Ristek 30/2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

“Saya melihat adanya dua produk hukum ini, menandakan pemerintah berusaha serius untuk menekan kasus-kasus kekerasan seksual dengan melibatkan pihak-pihak terkait, seperti aparat hukum, pendidik, masyarakat sipil lewat lembaga-lembaga, dan lain-lainnya. Semoga, penanganan kasus-kasus kekerasan seksual dapat berjalan dengan baik dengan keberadaan produk-produk hukum terkait.” ujar dia.

Berdasarkan Hasil Survei yang Pernah Diselenggarakan Lentera Sintas Nasional dimana 93 persen Korban Pemerkosaan Tidak Melapor Kepada Pihak Berwajib, dikarenakan kekhawatiran atas stigma sosial dan para korban takut disalahkan.

Baca Juga: Jeritan Hati Keluarga Korban Rudapaksa HW sang Guru Pesantren di Bandung, 'Harapan Kami Mati Suri'

Maka dirinya pun menyampaikan perlunya dukungan dengan perubahan stigma masyarakat terhadap korban kekerasan seksual, sehingga kemungkinan permasalahan kekerasan seksual yang terekspose selama ini hanyal Sebagian kecil dan menjadi sebuah efek gunung es.

"Khususnya NasDem Kota Bandung memiliki hotline bantuan hukum dan advokasi melalui whatsapp di 0817751111, untuk menerima terkait pengaduan permasalahan hukum dan permasalahan sosial Lainnya, untuk dilakukan advokasi, pendampingan dan bantuan hukum secara gratis," tandasnya. *** (Yogo Triastopo)


Editor : inilahkoran