Kasus Kematian Kacab Bank: Polisi Tambah Pasal 338 Usai Rekonstruksi Ulang

Polisi menambahkan pasal pembunuhan terhadap kasus kematian kacab bank di Jakarta.

Kasus Kematian Kacab Bank: Polisi Tambah Pasal 338 Usai Rekonstruksi Ulang
Kasus kematian Kacab Bank di Jakarta kembali menemui titik terang/

INILAHKORAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menjerat para tersangka kasus kematian Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, Mohammad Ilham Pradipta (MIP), dengan pasal tambahan yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. 

Penambahan pasal ini membuat ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada para pelaku meningkat hingga 15 tahun penjara.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menyampaikan bahwa penyidik mendapatkan petunjuk dari jaksa untuk menambahkan Pasal 338 sekaligus mendalami kemungkinan penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Kami sedang melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk tersebut. Dalam waktu dekat, berkas ini akan kami serahkan kembali kepada JPU,” ujar Abdul Rahim dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Ia menambahkan, keputusan menambah pasal dilakukan setelah penyidik menggelar rekonstruksi ulang rangkaian kejadian yang menyebabkan kematian MIP.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, menjelaskan hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada bagian leher. Tekanan tersebut menutup saluran napas dan pembuluh nadi besar sehingga korban mengalami mati lemas.

“Temuan ini sesuai dengan adegan ke-48 dalam rekonstruksi, di mana pelaku menarik korban menggunakan handuk kecil yang telah dililitkan ke lehernya. Aksi itu dilakukan untuk menyeret korban keluar dari mobil menuju lokasi eksekusi,” jelas Putu Kholis.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan yang berujung pada kematian MIP. Dua di antaranya merupakan oknum anggota TNI, yakni Kopda FH dan Serka N.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam paparan sebelumnya memerinci bahwa para tersangka terbagi dalam empat klaster peran:

  1. Otak perencana,
  2. Eksekutor penculikan,
  3. Pelaku penganiayaan, dan
  4. Tim surveilans yang bertugas membuntuti korban.

“Ada empat orang yang berperan sebagai pengendali atau otak perencana, salah satunya berinisial C alias K,” ungkap Wira.

Sebelum adanya penambahan Pasal pembunuhan, para tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat atau kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dengan masuknya Pasal 338 KUHP, penyidik membuka kemungkinan hukuman yang lebih berat bagi para pelaku yang terlibat dalam rangkaian aksi yang menyebabkan kematian MIP.


Editor : Firda Rachmawati