Kasus Penculikan Kacab Bank, Kuasa Hukum Keberatan Tersangka Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Kuasa hukum keluarga Kacab bank di Jakarta merasa keberatan dengan pasal yang disangkakan ke para tersangka.

Kasus Penculikan Kacab Bank, Kuasa Hukum Keberatan Tersangka Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

INILAHKORAN - Kuasa hukum Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37), Boyamin Saiman, menyatakan keberatan atas pasal yang dijeratkan polisi kepada 15 tersangka kasus penculikan yang berujung pada kematian kliennya.

Dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Rabu (17/9/2025), Boyamin menegaskan bahwa pihaknya mendesak penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bukan hanya pasal penculikan dan perampasan kemerdekaan.

“Kami keberatan. Kami keras menginginkan pasal 340 KUHP, yaitu pembunuhan berencana,” tegas Boyamin.

Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Penculikan

Sebelumnya, penyidik menetapkan 15 tersangka dari kalangan sipil. Mereka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum yang dapat menyebabkan luka berat atau kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Namun, menurut Boyamin, konstruksi hukum itu tidak cukup. Ia menilai rangkaian peristiwa yang menimpa MIP menunjukkan adanya unsur kesengajaan menghilangkan nyawa.

Bukti Mengarah pada Pembunuhan Berencana

Boyamin menyoroti fakta bahwa korban ditemukan dalam kondisi wajah dilakban. Menurutnya, hal itu menjadi indikasi kuat adanya niat membunuh.

“Kalau niat tidak membunuh, seharusnya lakban dibuka. Karena korban dibuang dalam kondisi dilakban, itu jelas pembunuhan,” ujarnya.

Ia menambahkan, para tersangka sebelumnya juga melakukan serangkaian tindak kekerasan, mulai dari menculik, mengancam, hingga memukul korban. Tindakan berlanjut hingga korban dihilangkan untuk menutupi jejak kejahatan.

“Karena ini kejahatan terorganisir, maka sudah masuk kategori pembunuhan berencana. Polisi sendiri pun membuka opsi bahwa setelah korban diculik, diancam, dipukuli, lalu tetap dihilangkan jika tidak menuruti perintah,” jelasnya.

Akan Surati Polda Metro Jaya

Boyamin memastikan pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi ke Polda Metro Jaya agar penyidik menambahkan jeratan Pasal 340 KUHP terhadap para tersangka.

“Jadi, saya tetap akan minta secara resmi agar pasal 340 diterapkan. Karena rangkaian peristiwanya sudah jelas mengarah ke pembunuhan berencana,” tegas Boyamin.


Editor : Firda Rachmawati