Kuasa Hukum Sebut Kacab Bank di Jakarta Pusat Bukan Target Acak, Sudah Bertemu Otak Penculikan
Kuasa hukum menilai bahwa korban bukan diculik secara acak.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Kuasa hukum Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, almarhum MIP (37), Boyamin Saiman, mengungkap fakta baru terkait kasus penculikan yang berujung kematian kliennya.
Menurutnya, MIP bukanlah target acak, melainkan sudah lebih dulu menjalin komunikasi dengan salah satu tersangka.
Boyamin menyebut, tersangka berinisial C alias Ken—yang diduga menjadi otak penculikan—pernah bertemu langsung dengan korban sebelum peristiwa nahas pada 20 Agustus 2025.
Dalam pertemuan itu, MIP bahkan memberikan kartu namanya kepada tersangka terkait bisnis yang dijalankannya.
“Almarhum sudah mendatangi yang bersangkutan untuk memberikan kartu nama. Kalau random (acak) tidak mungkin begitu, apalagi untuk menawarkan bisnis dan urusan rekening,” kata Boyamin.
Boyamin menegaskan, pertemuan tersebut menunjukkan adanya keterhubungan antara korban dan pelaku.
“Sudah ketemu, makanya kartu namanya disimpan. Bukan tiba-tiba dapat kartu nama jatuh dari langit, kan tidak seperti itu,” ujarnya.
Meski keterangan ini berseberangan dengan hasil penyidikan polisi, Boyamin menegaskan pihaknya tidak ingin berkonfrontasi. “Jadi ini tidak random. Kami kurang bisa cocok dengan versi penyidik, tapi kami tidak ingin berbenturan. Kita diskusikan saja,” tambahnya.
Desak Jerat Pasal Lebih Berat
Sebelumnya, 15 tersangka dari kalangan sipil telah ditetapkan polisi dengan jeratan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang dapat mengakibatkan luka berat atau kematian. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Namun Boyamin menilai pasal tersebut tidak cukup. Ia meyakini kasus ini memiliki unsur pembunuhan berencana, terutama karena korban ditemukan dalam kondisi wajah dilakban saat dibuang.
“Kalau tidak ada niat membunuh, harusnya lakban dibuka. Faktanya, korban dibuang dalam keadaan dilakban. Itu jelas pembunuhan,” tegasnya.
Editor : Firda Rachmawati
