Kasus Lisa Mariana, Ridwan Kamil Siap Jalani Tes DNA di Bareskrim

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses hukum atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Lisa Mariana.

Kasus Lisa Mariana, Ridwan Kamil Siap Jalani Tes DNA di Bareskrim

INILAHKORAN - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dijadwalkan menjalani tes DNA di Bareskrim Polri pada Kamis, 7 Agustus 2025. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses hukum atas laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Lisa Mariana.

Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar. Ia menyatakan kliennya telah menerima surat panggilan resmi dari penyidik Bareskrim untuk pengambilan sampel DNA.

“Klien kami telah menerima panggilan dari Bareskrim Polri guna melakukan uji sampel DNA pada Kamis, 7 Agustus 2025, pukul 10.00 WIB. Ini bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujar Muslim.

Selain Ridwan Kamil, dua pihak lainnya yang juga dipanggil untuk proses pengambilan sampel adalah Lisa Mariana dan putrinya yang berinisial CA. Pemeriksaan akan dilangsungkan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta.

Muslim menambahkan, pengawasan terhadap proses tes DNA ini turut melibatkan lembaga independen, yaitu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), demi menjamin hasil yang objektif.

“Kenapa KPAI dilibatkan? Karena tes ini menyangkut anak. Kami ingin hasilnya transparan, objektif, dan tidak menimbulkan keraguan dari siapa pun,” jelasnya.

Lebih lanjut, Muslim menegaskan bahwa Ridwan Kamil siap menerima hasil tes dengan penuh kedewasaan dan menghormati proses hukum yang berlangsung.

“Apa pun hasilnya nanti, Pak Ridwan Kamil akan menerimanya dengan sikap yang dewasa dan penuh tanggung jawab. Ini sebagai bentuk penghormatan beliau terhadap jalannya proses hukum,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Ridwan Kamil telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Laporan itu mencantumkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) jo. Pasal 32 ayat (1), (2), serta Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024.

Penyidikan kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.


Editor : Firda Rachmawati