Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Disorot DPR, Komisi III Gelar Rapat Khusus
Komisi III DPR RI menggelar rapat terkait aksi penyiraman terhadap aktivis KontraS.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Komisi III DPR RI berencana menggelar rapat khusus untuk membahas kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis hak asasi manusia dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin 16 Maret 2026 pukul 11.00 WIB di ruang rapat Komisi III DPR RI yang berada di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Jakarta.
Komisi III merupakan alat kelengkapan DPR yang memiliki tugas di bidang penegakan hukum serta bermitra dengan sejumlah lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, KPK, Badan Narkotika Nasional, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
DPR Pastikan Kawal Kasus
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengecam keras aksi penyerangan yang dialami Andrie Yunus. Ia menegaskan DPR akan mengawal proses penanganan kasus tersebut agar berjalan cepat dan transparan.
Menurut Habiburokhman, pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan Polda Metro Jaya untuk meminta aparat segera mengusut tuntas peristiwa tersebut.
Ia menekankan pentingnya penanganan profesional dari aparat kepolisian, termasuk memastikan para pelaku dapat segera ditangkap.
Selain itu, Komisi III juga mendorong negara memberikan dukungan penuh terhadap pemulihan korban, termasuk menanggung biaya pengobatan terbaik agar kondisi Andrie bisa segera pulih.
Kronologi Penyerangan aktivis KontraS
Peristiwa penyiraman air keras itu menimpa Andrie Yunus setelah ia selesai melakukan rekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Dalam kegiatan tersebut, Andrie diketahui membahas isu militerisme serta uji materi Undang-Undang TNI.
Tak lama setelah kegiatan selesai, korban diserang oleh orang tak dikenal yang menyiramkan cairan keras. Akibat kejadian itu, Andrie mengalami luka pada bagian tangan dan kaki serta mengalami gangguan pada penglihatan.
Editor : Firda Rachmawati


