Kata Pakar Telematika Soal Video Syur Mirip Azizah Salsha, Abimanyu: Objeknya Asli
Menanggapi soal adanya video syur mirip Azizah Salsha tersebut, pakar Telematika, Abimanyu Wachjoewidajat memberikan hasil analisanya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Belum lama ini Azizah Salsha menjadi perbincangan publik setelah munculnya isu perselingkuhan dengan Salim Nauderer yang saat itu masih kekasih Rachel Vennya.
Tak hanya isu perselingkuhan, viral juga video syur mirip Azizah Salsha yang diduga tengah berkomunikasi lewat panggilan video dengan seseorang.
Dalam video yang beredar, Azizah Salsha terlihat mengobrol dengan seseorang yang kemudian memperlihatkan bagian intimnya.
Menanggapi soal adanya video syur mirip Azizah Salsha tersebut, pakar Telematika, Abimanyu Wachjoewidajat memberikan hasil analisanya.
Menurut Abimanyu, objek yang ada di dalam video syur mirip Azizah Salsha tersebut asli. Namun, meski ada suatu penguatan untuk membuktikan sosok wanita tersebut istri Pratama Arhan atau bukan.
"Objek tersebut asli ya, tetapi itu yang bersangkutan atau tidak lebih baik ada suatu penguatan," ujar Abimanyu.
Selain itu, Abimanyu menilai bahwa seseorang yang melakukan panggilan video dengan wanita mirip Azizah Salsha tersebut memang mempunyai tujuan tertentu.
"Ada yang perlu saya tambahkan di sini bahwa pihak yang lawan bicaranya ini saat melakukan perekaman itu, itu rekamannya jail," kata Abimanyu.
"Kalo komunikasi normal ya udah ga akan kesimpen, kalo video call ya udah, selesai video call ya tutup. Nah hal itu lah yang jadi suatu tanda tanya kenapa dia sampai merekam," sambungnya.
Sementara itu, Wanita yang nama aslinya Nurul Azizah ini kemudian melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum VIPOSAN Legal & Consultant, yang diwakili oleh Isnaldi, Egamarthadinata, dan M Nur Ichsan, melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebarkan berita bohong dan fitnah mengenai dugaan perselingkuhan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.
Egamarthadinata meminta agar pihak kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap akun-akun penyebar hoax dan fitnah yang telah merugikan kliennya.
"Hari ini kami melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik klien kami saudari Nurul Azizah. Kami meminta kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian," kata Ega.
Ega mengatakan, pihaknya melaporkan akun-akun media sosial yang menyebarkan fitnah tersebut dengan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Editor : Firda Rachmawati
