Kawal PSU, Komisioner KPU Jabar Bakal Berkantor di Kabuaten Tasikmalaya Selama 60 Hari
Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat mengatakan, para komisioner berencana akan berkantor secara bergilir di Kabupaten Tasikmalaya selama 60 hari, guna mengawal pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat mengatakan, para komisioner berencana akan berkantor secara bergilir di Kabupaten Tasikmalaya selama 60 hari, guna mengawal pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Langkah ini dilakukan, menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024 pada senin, 24 Februari 2025.
Dimana sebagaimana putusan MK, menyatakan diskualifikasi terhadap Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.
"Dengan didiskualifikasinya Calon Bupati Nomor Urut 3, maka Majelis Hakim Konstitusi juga membatalkan 3 (tiga) Keputusan KPU Tasikmalaya," kata Ahmad dalam keterangannya, Rabu 5 Maret 2025.
Antaranya kata dia, Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupat dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, serta Nomor 1575 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.
Dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi, terdapat poin 8 yang memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
"Demi kelancaran pelaksanaan PSU, KPU Provinsi Jawa Barat secara bergiliran memastikan akan berkantor di Tasikmalaya selama 60 hari untuk memudahkan dalam melakukan dan memastikan supervisi dan koordinasi secara intensif kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya," tandasnya.***
Editor : JakaPermana
