Bupati Cirebon Belum Memikirkan Kapan Rotasi dan Mutasi di Lingkungan Pemkab 

Sampai saat ini kepastian rotasi mutasi di lingkungan Pemkab Cirebon masih belum jelas. Padahal, saat kepemimpinan Pj. Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya rotasi mutasi santer terdengar.

Bupati Cirebon Belum Memikirkan Kapan Rotasi dan Mutasi di Lingkungan Pemkab 
Sampai saat ini kepastian rotasi mutasi di lingkungan Pemkab Cirebon masih belum jelas. Padahal, saat kepemimpinan Pj. Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya rotasi mutasi santer terdengar.

INILAHKORAN, Cirebon - Sampai saat ini kepastian rotasi mutasi di lingkungan Pemkab Cirebon masih belum jelas. Padahal, saat kepemimpinan Pj. Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya rotasi mutasi santer terdengar.

Namun sejak Wahyu mulai menjabat sebagai Pj. sekitar bulan Mei 2024 sampai bulan Februari 2025, rotasi mutasi tidak pernah dilakukan.

Entah apa alasannya, namun isu yang bekembang saat itu menyebutkan, Wahyu sebagai PJ. Bupati enggan mengambil resiko. Ada juga yang menjelaskan, meskipun sudah diajukan ke Kemendagri, tapi ternyata rekomnya tidak turun.

Namun, hal yang sama dikatakan Bupati Kabupaten Cirebon, Imron.  Bupati dua periode ini mengaku sampai saat ini belum memikirkan kapan rotasi dan mutasi akan dilakukan. Dirinya mengaku lebih fokus kepada penanganan berbagai hal terlebih skala prioritas masalah infrastruktur dan pelayanan publik.

"Saya belum memikirkan kapan rotasi mutasi akan digelar. Saat ini lebih fokus kepada skala prioritas termasuk penanganan infrastruktur," ungkapnya, Rabu 5  Maret 2025.

Imron mengaku, meskipun tahun ini ada beberapa pejabat yang pensiun, tapi masih bisa ditangani oleh PLh dan kinerja SKPD berjalan normal. Dirinya mengharap, kinerja semua OPD bisa maksimal dan penyerapan anggaran bisa dimaksimalkan, meskipun kemungkinannya rotasi mutasi akan dilakukan setengah tahun lagi.

"Aturannya setelah enam bulan setelah dilantik saya bisa melakukan rotasi mutasi. Kalau dibawah enam bulan pengajuan izin ke kemendagri nya susah," jelasnya.

Hal senada dikatakan Sekdis BKPSDM, Ade Nugroho. Ade mengaku sampai saat ini belum ada tanda tanda rotasi mutasi akan dilakukan. Meskipun begitu, enam bulan setelah bupati dan wakil bupati dilantik, rotasi mutasi otomatis bisa dilakukan. Namun sebelum enam bulan, prosedur pengajuan ke kemendagri kemungkinan akan lama.

"Kalau setelah enam bulan pasca pelantikan, izin hanya dari BKN saja. Kalau dibawah enam bulan harus izin kemendagri terlebih dahulu," jelas Ade.

Ade menambahkan, tahun ini memang ada beberapa eselon dua yang pensiun dan kemungkinan akan dibuka open biding. Namun, dirinya menyerahkan sepenuhnya persoalan rotasi mutasi kepada Bupati Imron.***


Editor : JakaPermana