Kebun Binatang Menanti Kepastian

Kebun Binatang Menanti Kepastian
PROSES PERIZINAN: Kebun Binatang Bandung masih menunggu proses perizinan sebelum dibuka kembali.(ISTIMEWA)

INILAH, Bandung - Pintu Kebun Binatang Bandung belum bisa kembali dibuka untuk pengunjung. Meski asetnya telah diserahkan setelah melalui proses eksekusi kejaksaan, perjalanan menuju beroperasinya kembali tempat rekreasi itu masih harus melewati sejumlah tahapan administrasi dan perizinan.

Bagi masyarakat yang menantikan kesempatan kembali menikmati ruang hijau dan melihat satwa di tengah kota, kepastian pembukaan kebun binatang masih belum bisa diberikan. Pemerintah Kota Bandung memastikan kawasan tersebut belum memungkinkan beroperasi pada akhir 2026.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, pemerintah kota baru menerima penyerahan aset yang sebelumnya disita Kejaksaan Tinggi melalui Kejaksaan Negeri sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi. Tahap selanjutnya adalah menyelesaikan berita acara serah terima (BAST) dengan investor baru.

“Saat ini, kami baru menerima penyerahan aset yang disita Kejaksaan Tinggi melalui Kejaksaan Negeri sebagai hasil pelaksanaan eksekusi,” kata Farhan, Senin (26/10).

Setelah proses serah terima aset rampung, investor baru masih harus menyiapkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Dokumen lama sudah tidak berlaku sehingga penyusunannya harus dilakukan kembali secara menyeluruh.

“Amdal yang lama sudah tidak berlaku, sehingga harus dibuat baru secara keseluruhan,” ucapnya.

Amdal tersebut menjadi salah satu dasar untuk mengajukan izin konservasi kepada Kementerian Kehutanan. Artinya, penyelesaian persoalan aset belum otomatis membuat kebun binatang dapat kembali menerima pengunjung. Masih ada tahapan lingkungan dan perizinan yang harus dipenuhi.

“Belum mungkin dibuka pada akhir tahun ini. Saya mohon maaf,” ujar dia.

Selain urusan administrasi, masa depan kawasan kebun binatang juga berkaitan dengan rancangan dan teknis pengelolaan yang akan diterapkan investor baru. Desain kawasan akan mengikuti usulan pengelola setelah proses serah terima aset diselesaikan.

(yogo triastopo/gin)


Editor : Inilahkoran