Kejagung Blokir 35 Rekening Tersangka Jiwasraya

Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir 35 rekening di 11 bank milik 5 tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kejagung Blokir 35 Rekening Tersangka Jiwasraya
istimewa

INILAH, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir 35 rekening di 11 bank milik 5 tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

"Kami sudah mintakan untuk blokir rekening sebanyak 35 rekening milik 5 tersangka di 11 bank," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).

Tak hanya blokir rekening, Kejagung juga memburu aset lainnya milik para tersangka.

"Yang kami minta blokir itu pasti rekening yang kami indikasikan masuk uang dari hasil kejahatan yang sedang kami sidik, yang dari uang pembelian investasi saham oleh Jiwasraya. Tetapi ini tidak terbatas di rekening itu saja, masih terus kita kembangkan," ujarnya,

Adapun kelima tersangka kasus dugaan korupsi di Jiwasraya tersebut yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. (inilah.com)


Editor : JakaPermana