Kejari Bandung Musnahkan Puluhan Kilogram Narkotika
Puluhan kilogram narkotika berupa sabu-sabu dan ganja dimusnahkan Kejari Bandung dengan cara diblender dan dibakar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Puluhan kilogram narkotika berupa sabu-sabu dan ganja dimusnahkan Kejari Bandung dengan cara diblender dan dibakar.
Pemusnahan sabu -sabu dan ganja dilakukan di halaman Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Senin 29 November 2021. Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sementara ganja dan ganja sintetis dimusnahkan dengan cara dibakar.
Barang bukti yang dimusnahkan, yakni 1,8 kilogram ganja, kemudian 19 kilogram sabu-sabu, 78 gram tembakau sintetis atau tembakau gorila dan 323 obat terlarang atau psikotropika.
Selain narkotika, Kejari Bandung juga memusnahkan barang bukti dari perkara lain seperti ponsel, kosmetik, hingga senjata tajam yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan data yang diterima dari Kejari Bandung, dari total 256 perkara Pidum, 143 perkara narkotika hasil penungkapan April-November 2021. Kasus narkotika merupakan kasus terbanyak dari hasil pengungkapan tindak pidana umum.
Baca Juga: Kejari Bandung Masih Dalami Praktik Korupsi Rp1,2 Miliar di Perum Damri
Kajari Bandung Iwa Suwia Pribawa mengatakan, perkara narkotika merupakan perkara terbanyak yang ditangani. Hampir 60 persen dari total pengungkapan selama delapan bulan merupakan perkara narkotika dan psikotropika.
“Tentunya ini menjadi hal mengkhawatirkan. Berarti hampir 60 persen tindak pidana narkotika dan psikotropika," katanya usai pemusnahan barang bukti.
Selain perkaranya paling banyak, yakni 143 perkara, Iwa pun mengklaim tersangka penyalahgunaan narkotika ini paling banyak. Dengan asumi satu perkara satu tersangka, jumlahnya sudah mencapai 143 tersangka.
Baca Juga: Kejari Bandung Musnahkan Ganja dan Sabu
Karena semua perkara yang ditangani sudah memiliki kekuatan hukum dari pengadilan, maka barang bukti dari ratusan perkara tersebut langsung dimusnahkan. Terlebih ini merupakan amanat undang-undang.
“Kita juga memusnahkan barang bukti dari perkara pidana khusus. Barang bukti mulai dari rokok tanpa cukai, ponsel hingga kartu ATM,” ujarnya.
Editor : inilahkoran

