Kejari Garut Siapkan Enam Jaksa Hadapi Persidangan Kasus Korupsi Pasar Leles

Kejaksaan Negeri Garut menyiapkan enam jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Leles, Kabupaten Garut, dengan tersangka tiga orang yakni dua pengusaha dan seorang pegawai negeri sipil Pemkab Garut.

Kejari Garut Siapkan Enam Jaksa Hadapi Persidangan Kasus Korupsi Pasar Leles

INILAH, Garut,- Kejaksaan Negeri Garut menyiapkan enam jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Leles, Kabupaten Garut, dengan tersangka tiga orang yakni dua pengusaha dan seorang pegawai negeri sipil Pemkab Garut.

"Kami membentuk tim JPU nanti gabungan ada enam, dari kami empat orang, dua orang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," kata Kepala Kejari Garut Sugeng Hariadi kepada wartawan di Garut, Jumat (7/5/2021)

Ia menuturkan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Leles di Kecamatan Leles itu sebelumnya ditangani tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan jumlah tersangka sebanyak tiga orang yakni inisial PF sebagai pegawai negeri sipil, kemudian RN dan AR merupakan pengusaha.

Baca Juga : Dinkes Depok Lakukan Mitigasi Kluster Pertemuan Positif Covid-19

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kata Sugeng, melimpahkan kasus tindak pidana korupsi itu ke Kejari Garut untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung.

"Kasus ini dari Kejati dilimpahkan ke kami Kejaksaan Negeri Garut, berikut barang bukti dan tersangkanya," kata Sugeng.

Ia menyampaikan Kejaksaan Negeri Garut selanjutnya membentuk tim JPU kemudian melimpahkan berkas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Bandung untuk segera disidangkan.

Baca Juga : Ratusan Kendaraan Pemudik Diputar Balik di Karawang

"Tim kami dari JPU telah melimpahkan ke Pengadilan Tipikor, sudah kami limpahkan," katanya.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto