Kejari Garut Gelar Pemusnahan Barang Bukti Pidana dan Barang Rampasan, Miras, dan Narkotika

Kejaksaan Negeri atau Kejari Garut melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang kasusnya sudah memilki kekuatan hukum tetap.

Kejari Garut Gelar Pemusnahan Barang Bukti Pidana dan Barang Rampasan, Miras, dan Narkotika
Kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang dilakukan Kejari Garut itu dilakukan di Halaman Gedung Pendopo Kecamatan Garut Kota, Rabu 12 Juli 2023. (zainulmukhtar)

INILAHKORAN, Garut - Kejaksaan Negeri atau Kejari Garut melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang kasusnya sudah memilki kekuatan hukum tetap.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang dilakukan Kejari Garut itu dilakukan di Halaman Gedung Pendopo Kecamatan Garut Kota, Rabu 12 Juli 2023.

Kajari Garut Halila Rama Purnama mengatakan, pemusnahan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan itu menunjukkan sinergitas Kejari Garut dengan Pemkab Garut, salah satunya berkaitan perkara miras.

Baca Juga : 600 Jamaah Sejumlah Majelis Taklim di Garut Timur Dukung Gus Imin Capres 2024

"Pemusnahan barang bukti ini juga merupakan salah satu cara sosialisasi kita untuk kita bisa bersama-sama meminimalisir terjadinya tindak pidana-tindak pidana yang hari ini barang buktinya kita musnahkan," kata Halila.

Barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan tersebut berasal dari 78 perkara dari Februari-Juli  2023. Itu terdiri dari narkotika dan psikotropika sebanyak 32 perkara di antaranya berupa sabu sabu-sabu sebanyak 48 paket kecil, ganja kering 12 paket kecil, tembakau sintetis 15 paket, dan 12 jenis obat keras dengan total jumlah sebanyak 54.318 tablet.

Turut dilakukan pemusnahan sebanyak 7.429 botol minuman keras (miras) beralkohol dari tiga perkara, serta barang bukti tindak pidana lainnya, termasuk senjata tajam dan uang palsu senilai Rp2 miliar.

Baca Juga : Ganjaran Buruh Berjuang Gelar Pelatihan Bagi Karyawan Muda di Indramayu

Sedangkan, Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan dalam pelaksanaan putusan pengadilan kali ini terdapat satu hal istimewa karena adanya pemusnahan barang bukti yang berhubungan dengan keamanan ketertiban. Juga berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Kemaksiatan.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani