Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi di DPRD, Kejari Garut Tidak Akan Keluarkan SP3

Kejari Garut akan menuntaskan kasus dugaan korupsi BOP DPRD Garut termasuk Belanja Penunjang Operasional Pimpinan (BPOP) DPRD Garut

Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi di DPRD, Kejari Garut Tidak Akan Keluarkan SP3
Petugas dari Kejari Garut saat menggeledah kantor DPRD Kabupaten garut beberapa waktu lalu.


INILAHKORAN, Garut - Kejari Garut menegaskan akan terus melakukan pengusutan serta takkan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Biaya Operasional (BOP), Reses, dan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Garut Tahun Anggaran (TA) 2014-2019 dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,2 miliar.

Hal itu dinyatakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Garut Yosef saat menerima Laskar Indonesia Kabupaten Garut, Gerakan Moral Peduli Garut (GMPG), dan Garda Patriot Bersatu Garut di kantor Kejari Garut, Rabu 16 November 2022.

Yosef menegaskan, pihaknya akan menuntaskan kasus dugaan korupsi BOP DPRD Garut termasuk Belanja Penunjang Operasional Pimpinan (BPOP) DPRD Garut.

Baca Juga : DPRD Kabupaten Cirebon: Kemajuan Pariwisata Butuh Komitmen Eksekutif

"Kasus BOP dan BPOP tidak akan di-SP3-kan tetapi akan dituntaskan !" tegasnya.  
Pengusutan kasus BOP, Reses, dan Pokir DPRD Garut dilakukan kejaksaan dinilai sejumlah kalangan lamban. Padahal Kepala Kejari Garut pun sudah berganti sebanyak tiga kali, sejak penyelidikan kasus menarik perhatian publik itu dimulai pada 2019 lalu.

Bahkan, kendati pihak kejaksaan menyatakan kasus tersebut kini sudah masuk tahap penyidikan namun penetapan nama-nama tersangkanya belum juga dipublikasikan. Pihak kejaksaan masih terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Garut dan pihak lain terkait kasus tersebut.

Pada 10 Agustus 2022, pihak kejaksaan sempat melakukan gebrakan dengan melakukan penggeledahan terhadap berkas-berkas di lingkungan kantor Sekretariat DPRD Garut Jalan Patriot Kecamatan Tarogong Kidul guna mencari alat bukti dan melengkapi dokumen atas perkara yang disidik.

Baca Juga : Gegara KDRT Melonjak, Perceraian di Garut Meroket 12 Kali Lipat

Saat itu, Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti didampingi Kasie Pidana Khusus Yosef sempat menyebutkan, hasil perhitungan kasar tim penyidik, didapatkan kerugian keuangan negara dari kasus dugaan korupsi BOP, reses dan Pokir DPRD itu mencapai sekitar Rp1,2 miliar.(zainulmukhtar)


Editor : Ahmad Sayuti