Kejari Kabupaten Bandung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi BDS, Negara Rugi Rp128,5 M

Penyidik Kejari Kabupaten Bandung menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Bandung Daya Sentosa (BDS) tahun 2024.

Kejari Kabupaten Bandung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi BDS, Negara Rugi Rp128,5 M
Wakil Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung Akhmad Fakhri mengatakan, penetapan dan penahanan YB dilakukan berdasarkan Surat TAP-01/M.2.19/Fd.2/04/2026 dan Print-01/M.2.19/Fd.2/04/2026 tertanggal 14 April 2026. (rd dani r nugraha)

INILAHKORAN.ID - Penyidik Kejari Kabupaten Bandung menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Bandung Daya Sentosa (BDS) tahun 2024.

Kedua tersangka yang ditahan itu yakni YB selaku Direktur Utama BDS dan C selaku Direktur Utama PT Cahaya Frozen Raya.

Wakil Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung Akhmad Fakhri mengatakan, penetapan dan penahanan YB dilakukan berdasarkan Surat TAP-01/M.2.19/Fd.2/04/2026 dan Print-01/M.2.19/Fd.2/04/2026 tertanggal 14 April 2026.

“Untuk tersangka C, telah ditetapkan melalui TAP-02/M.2.19/Fd.2/04/2026. Saat ini yang bersangkutan ditahan di Rutan Cipinang dalam perkara lain,” katanya di Kantor Kejari Kabupaten Bandung, Selasa (14/4/2026).

Fakhri mengungkapkan, kasus itu terkait kegiatan suplai ayam boneless dada (BLD) yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp128.524.958.010.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa sekitar 41 saksi dan mengantongi hasil audit akuntan publik yang memastikan adanya kerugian negara.

“Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah, sehingga dilakukan penetapan tersangka dan penahanan,” ujarnya.

Secara kronologis, BDS diketahui menjalankan usaha suplai ayam boneless dada kepada PT Cahaya Frozen Raya. Namun, BDS tidak memiliki rumah potong ayam maupun modal untuk bekerja sama langsung.

Untuk itu, BDS menggandeng 19 vendor guna memenuhi kebutuhan suplai. Skema inilah yang kemudian diduga menjadi celah terjadinya praktik korupsi dalam kegiatan tersebut.

Kasus ini masih terus dikembangkan penyidik guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Editor : Doni Ramdhani