Kejari Kabupaten Cirebon Siapkan Empat Jaksa dalam Kasus Pencabulan Anak oleh Oknum Polisi

Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Cirebon menyiapkan empat orang jaksa dalam penanganan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang pelakunya oknum polisi. 

Kejari Kabupaten Cirebon Siapkan Empat Jaksa dalam Kasus Pencabulan Anak oleh Oknum Polisi
"Kami sudah menunjuk empat orang jaksa dalam perkara pencabulan anak oleh oknum polisi itu. Sekarang masih dalam tahap penelitian untuk kelengkapan syarat formil dan materilnya," kata Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Fajar Syahputra, Rabu 5 Oktober 2022. (maman suharman)

INILAHKORAN, Cirebon - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Cirebon menyiapkan empat orang jaksa dalam penanganan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang pelakunya oknum polisi

Hal itu sejalan dengan telah diterimanya berkas perkara pencabulan anak yang dilakukan oknum polisi itu dikirim penyidik Polresta Cirebon. Saat ini, masuk dalam tahap penelitian di Kejari Kabupaten Cirebon
 
"Kami sudah menunjuk empat orang jaksa dalam perkara pencabulan anak oleh oknum polisi itu. Sekarang masih dalam tahap penelitian untuk kelengkapan syarat formil dan materilnya," kata Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Fajar Syahputra, Rabu 5 Oktober 2022. 

Fajar menyebutkan, karena berkas perkara masih tahap penelitian maka koordinasi Kejari Kabupaten Cirebon dengan penyidik di Kepolisian masih intens dilakukan. 

Baca Juga : Duh Langgar Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024, 12 KPU Kabupaten Ini Disanksi Bawaslu

Sehingga nantinya, bisa ditentukan formula tepat dalam penerapan perkara tersebut. Ini supaya yang diajukan penyidik bisa sinkron antara pasal yang diterapkan dengan tidak pidana yang dilakukan tersangka. 

"Bagaimanapun perkara itu harus didukung oleh alat bukti. Jadi Kita terus melakukan pendalaman agar lebih dan tepat" ungkapnya.

Menurutnya, dalam waktu dekat, akan melakukan gelar perkara karena  struktur kasus sudah bisa dipolakan.  Sehingga, sesuai dengan surat nota dinas, target penelitian maksimal  tiga hari kedepan  sudah bisa menentukan sikap agar penanganan perkara bisa lebih cepat. 

Baca Juga : Atap SDN 1 Bunisari di Garut Ambruk Lantaran Struktur yang Dibangun pada 1983 Lapuk 

"Struktur kasus sudah ada, dan berkas perkara sudah mencapai P-16 yang diteliti selama tiga hari. Makanya pendalam pendalam perkara ini sangat penting diselesaikan agar bisa cepat ke penuntutan persidangan," ungkapnya. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani