Kejari Tunggu Telaah Kejati Soal Anggaran DPRD Cirebon: Kemewahan di Tengah Jeritan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh : Maman Suharman
AROMA ketidakadilan membawa perwakilan warga dalam Aliansi Masyarakat Kabupaten Cirebon mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Selasa (15/9).
Ketika masyarakat Kabupaten Cirebon harus memutar otak demi memenuhi kebutuhan sehari-hari, sebuah ironi besar justru mencuat dari balik dinding gedung perwakilan rakyat.
Fasilitas mewah berupa tunjangan perumahan dan transportasi para anggota DPRD Kabupaten Cirebon untuk tahun anggaran 2025 dan 2026 kini resmi dilaporkan ke pihak berwajib karena diduga tidak wajar.
Maka, Aliansi Masyarakat Kabupaten Cirebon datang ke kantor Kejari bukan sekadar membawa berkas, melainkan membawa suara hati masyarakat yang merasa terluka oleh kebijakan anggaran tersebut.
Ketua Aliansi, Nana Suhana, menegaskan bahwa uang rakyat yang dikelola untuk fasilitas dewan tidak boleh hanya melihat "ada atau tidaknya anggaran". Lebih dari itu, para pembuat kebijakan harusnya berkaca pada kondisi nyata di lapangan.
"Penganggaran tunjangan DPRD itu harus melihat aspek kewajaran, rasionalitas, kemampuan fiskal daerah, hingga kondisi sosial ekonomi masyarakat kita saat ini," ujar Nana dengan nada getir.
Nana dan rekan-rekannya mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan ketidakwajaran ini. Di mata warga, angka-angka yang dialokasikan untuk kenyamanan para wakil rakyat tersebut terasa sangat melukai rasa keadilan publik dan diduga menabrak aturan hukum yang berlaku.
Perjuangan warga Cirebon ini pun tidak main-main. Selain mendatangi Kejari setempat, mereka juga menuntut transparansi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait laporan serupa yang sudah dilayangkan sebelumnya.
Warga ingin memastikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, serta bersih dari intervensi politik mana pun.
Tak hanya meminta pengusutan, Nana menegaskan proses penanganan perkara harus terbebas dari kepentingan maupun intervensi pihak mana pun.
"Dukung penegakan hukum di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon bebas intervensi," tegasnya.
Dalam menyampaikan tuntutannya, Aliansi merujuk sejumlah regulasi terkait hak keuangan DPRD, kapasitas fiskal daerah serta ketentuan penganggaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Dr. Agus Chandra, merespons laporan tersebut secara hati-hati. Kejari belum mengambil kesimpulan mengenai substansi dugaan yang disampaikan Aliansi.
Pasalnya, laporan tersebut sebelumnya ditujukan kepada Kejati Jawa Barat. Kejari Kabupaten Cirebon kini menunggu hasil telaah sekaligus arahan lebih lanjut dari Kejati.
"Karena laporan ini disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi, kami menunggu hasil telaah yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi dan selanjutnya kami menunggu arahan lebih lanjut," kata Agus.
Meski demikian, Agus menilai materi yang disampaikan masyarakat perlu dicermati, terutama menyangkut analisis yuridis pengelolaan keuangan DPRD dan harmonisasi regulasi pemerintah pusat dengan aturan daerah.
"Poin yang terpenting tadi yang disampaikan oleh teman-teman terkait bagaimana analisis yuridis terkait dengan pengelolaan keuangan di DPRD," ujarnya.
Agus bahkan meminta jajaran Intelijen Kejari Kabupaten Cirebon melanjutkan pembahasan bersama Aliansi untuk mendalami persoalan regulasi tersebut.
"Saya tadi sudah memerintahkan kepada Pak Kasi Intel untuk melanjutkan diskusi dengan melakukan sharing knowledge antara teman-teman yang telah melakukan analisis agar ke depan Kejaksaan mengetahui problematika harmonisasi peraturan pusat dengan peraturan daerah," katanya.
Menurut Agus, partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi memiliki ruang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, komunikasi antara kejaksaan dan elemen masyarakat akan terus diperkuat.
"Ke depan ini yang akan kami tingkatkan. Jadi bukan Kajari, tetapi ini memang amanat dari Peraturan Pemerintah," pungkasnya.
Hingga audiensi berakhir, belum ada kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam anggaran yang dipersoalkan. Penanganan laporan tersebut masih menunggu hasil telaah Kejati Jawa Barat. (bsf)
Editor : Inilahkoran

