Kejati Langsung Tindaklanjuti SPDP Rusuh 22 Mei

Kejaksaan Agung memastikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera memproses surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka kerusuhan 21-22 Mei yang telah mereka terima.

Kejati Langsung Tindaklanjuti SPDP Rusuh 22 Mei
Foto: INILAHCOM

INILAH, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera memproses surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka kerusuhan 21-22 Mei yang telah mereka terima.

Kapuspenkum Kejagung Mukri mengatakan, diterimanya SPDP tersebut, pimpinan Kejati DKI telah menerbitkan surat perintah penunjukan tim jaksa yang akan melakukan tindak lanjut.

"Kepala Kejati DKI menerbitkan surat penunjukan tim jaksa penuntut umum yang beranggotakan dua orang jaksa," katanya, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Ia memastikan SPDP ini akan didalami lebih jauh oleh setiap jaksa. "Masing-masing SPDP akan diteliti secara mendalam mengikuti perkembangan penyidikannya," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Kejati DKI memastikan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka kerusuhan 21-22 Mei lalu.

Ada sekitar 14 SPDP yang dikirimkan ke Kejati DKI terkait insiden yang menelan sembilan korban jiwa ini dengan jumlah tersangka sebanyak 79 orang. (INILAHCOM)


Editor : DeryFG