INILAH, Jakarta – Sejumlah 24 orang keluarga korban kecelakaan Lion Air JT 610 memberikan somasi terhadap maskapai penerbangan tersebut.
Somasi dilakukan Herman Law Group bersama Danto dan Tomi, mewakili keluarga korban kecelakaan pesawat di Tanjung Karawang, Jawa Barat pada Senin (29/10/2018) itu.
Para korban meminta Lion Air segera membayar setiap keluarga korban Rp 1,253 miliar yang diamanatkan oleh hukum Indonesia tanpa mengharuskan mereka menandatangani release & discharge (R&D) yang tidak sah.
“Dalam somasi kami ke Lion Air, kami meminta mereka tidak menyertakan penandatanganan R&D dalam pemberian uang asuransi karena hal itu mutlak hak keluarga korban. Kami juga meminta mereka segera membayar uang tersebut karena dari 24 klien kami, 22 orang keluarga di antaranya belum mendapatkan haknya,” ucap C Priaardanto kepada wartawan, Kamis (4/4).
Pria asli Kabupaten Batang, Jawa Tengah ini menerangkan R&D yang sudah ditandatangani pihak keluarga korban harusnya mereka yang buat dan bukan dari perusahaan Lion Air atau Tugu Pratama Insurance Co.
“R&D yang dilakukan pihak Lion Air maupun Tugu Pratama Insurance Co adalah jebakan karena keluarga korban tidak disertai pengacara. Kami minta hal itu dibatalkan karena semua keluarga korban berencana akan menuntut Boeing ke pengadilan di Amerika Serikat,” terangnya.
Danto, sapaan akrabnya, menjelaskan ada janda lima orang anak yang hingga kini menolak menandatangani R&D hingga uang asuransinya tidak dicairkan pihak Lion Air dan Tugu Pratama Insurance Co.
“Janda tersebut merasa uang asuransi tersebut tidak cukup untuk membiayai lima orang anaknya hingga dia akan menuntut biaya kompensasi kepada pihak Boeing karena dalam jatuhnya pesawat ada kelalaian dari pihak Boeing,” jelas Danto.
Dia memaparkan 'pemaksaan' penandatanganan R&D adalah ilegal dan imoral, di mana para keluarga korban yang menyetujui akan kehilangan hak kompensasi ke Boeing dan lebih dari 1.000 terdakwa potensial lainnya.
“Penandatanganan R&D ini ilegal karena melanggar Undang-Undang Penerbangan Indonesia yang secara tegas melarang R&D seperti di pasal 186 bahwa pengangkut dilarang membuat perjanjian atau persyaratan khusus yang meniadakan tanggung jawab pengangkut atau menentukan batas yang lebih rendah dari batas ganti rugi yang diatur dalam undang-undang ini. Seperti diucapkan seorang ahli hukum Zaidan, R&D tersebut tidak berprikemanusiaan,” paparnya.
Ayah almarhum Arif Yustian bernama Sariyoso, warga Bojonggede, Kabupaten Bogor, membenarkan dalam penandatanganan R&D dirinya tidak didampingi pengacara. “Waktu itu kita harus membiayai penguburan, tahlilan dan lainnya hingga tidak membaca secara cermat dan juga tidak didampingi pengacara. Karena R&D tersebut ilegal, saya minta itu dicabut. Saya ingin menuntut keadilan ke pihak Boeing,” tutur Sariyoso.
Ia melanjutkan menyerahkan sepenuh haknya kepada tim pengacara untuk menuntut keadilan ke pihak Boeing. “Kecelakaan Lion Air JT 610 tipe Boeing 737 Maxx ini kan ada unsur kelalaian karena pesawat tersebut tidak dilengkapi dengan alat atau pencegah multifungsi. Pilot sulit mengendalikan pesawatnya hingga jatuh,” lanjutnya.