Kemarin di Bogor, Kini Polisi Bongkar Aktivitas Meresahkan Gay Lampung

Setelah heboh di Bogor, aktivitas kaum gay Lampung yang meresahkan juga dibongkar di Bandarlampung. Kali ini, mereka memanfaatkan dunia maya.

Kemarin di Bogor, Kini Polisi Bongkar Aktivitas Meresahkan Gay Lampung
Polda Lampung menangkap admin dan anggota grup Facebook gay Lampung. (Antara)

INILAHKORAN, Bandarlampung – Setelah heboh di Bogor, aktivitas kaum gay Lampung yang meresahkan juga dibongkar di Bandarlampung. Kali ini, mereka memanfaatkan dunia maya.

Setidaknya tiga orang berhasil ditangkap aparat Polda Lampung. Mereka adalah admin dan anggota grup facebook gay Lampung.

Penangkapan terhadap admin dan anggota grup gay Lampung itu dilakukan aparat kepolisian karena tindakannya sudah meresahkan masyarakat.

“Tiga orang yang kami amankan ini diduga melakukan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pornografi melalui grup media sosial,” kata Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Dery Agung Wijaya, di Mapolda Lampung, Senin 7 Juli 2025 tentang aktivitas gay Lampung itu.

Dia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus gay Lampung ini berawal dari informasi masyarakat Lampung yang merasa resah karena adanya sejumlah akun Facebook yang sehubungan dengan hal tersebut.

“Grup gay tersebut seperti grup gay Lampung dan Bandarlampung. Terkait hal tersebut kami melaksanakan penyelidikan dan melaksanakan patroli cyber dan menemukan beberapa akun yang menganut dan mengandung unsur pornografi, dan menangkap admin dan anggota grup tersebut," kata dia.

Dia pun mengatakan bahwa Polda Lampung telah melakukan penyitaan kepada beberapa akun dan alat seluler yang berhubungan dengan hal tersebut.

"Pengikut dalam grup gay Lampung itu sebanyak 16.000 akun, tapi kami belum sampai orang mana saja di dalam grup tersebut," kata Kombes Dery.

Dia menjelaskan tiga orang yang ditangkap tersebut memiliki peran sebagai admin dan dua orang yang aktif dalam menyebarluaskan berita ataupun konten yang berbau pornografi.

"Mereka ini akan dikenakan pasal tentang ITE dan Pornografi. Saat ini tiga orang tersebut masih dalam penyidikan dan sedang dilakukan proses pengembangan untuk ke depan," kata dia. (*)


Editor : Zulfirman