Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Nasution Masuk Babak Baru, KPK Panggil Saksi Pertama
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang melibatkan anak buah Gubernur Bobby Nasution masuki babak baru. KPK mulai memanggil saksi-saksi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandarlampung – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang melibatkan anak buah Gubernur Bobby Nasution masuki babak baru. KPK mulai memanggil saksi-saksi.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara ini cukup menghebohkan karena salah satu tersangkanya adalah Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut yang merupakan anak buah Gubernur Bobby Nasution.
Topan Obaja Putra Ginting adalah Kepala Dinas PUPR Sumut di era Gubernur Bobby Nasution. Sebelum ke Pemprov Sumut yang ditangkap KPK atas dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara ini, Topan adalah Kepala Dinas PUPR Kota Medan saat Bobby Nasution menjadi Wali Kota Medan.
Adapun saksi pertama yang dipanggil penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara ini adalah Gustav Reynold Tampubolon.
“Pemeriksaan atas nama GRT, aparatur sipil negara (ASN),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin 7 Juli 2025.
Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan untuk Gustav Reynold Tampubolon bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, KPK pada 26 Juni 2025, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut.
Kelimanya adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto. (*)
Editor : Zulfirman

