Kembali Terpilih jadi Ketua APPDI, Dedi Taufik Sat Set Bahas Isu Strategis

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik kembali terpilih sebagai Ketua Asosiasi Ketua Asosiasi Pengelola Pendapatan Daerah Indonesia (APPDI). Agar biaya pembangunan daerah lebih maksimal, Dedi Taufik langsung tancap gas merumuskan peningkatan kapasitas fiskal.

Kembali Terpilih jadi Ketua APPDI, Dedi Taufik Sat Set Bahas Isu Strategis
Dedi Taufik terpilih setelah memperoleh suara terbanyak dalam voting pemilihan ketua pada pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) APPDI I 2022 di Kabupaten Belitung pada 11 November 2022. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik kembali terpilih sebagai Ketua Asosiasi Ketua Asosiasi Pengelola Pendapatan Daerah Indonesia (APPDI). Agar biaya pembangunan daerah lebih maksimal, Dedi Taufik langsung tancap gas merumuskan peningkatan kapasitas fiskal.

Diketahui, Dedi Taufik terpilih setelah memperoleh suara terbanyak dalam voting pemilihan ketua pada pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) APPDI I 2022 di Kabupaten Belitung pada 11 November 2022.

Pengukuhan Pengurus APPDI periode 2022-2026 pun dilaksanakan pada akhir pekan lalu di Kalimantan Timur. Momen itu pun langsung dimanfaatkan untuk membuat sejumlah rumusan memaksimalkan pendapatan daerah.

Baca Juga : Inilah Daftar Lengkap UMP 2023 di Indonesia: Dari 38 Provinsi, Jabar Peringkat ke-29

“Alhamdulillah saya mendapat amanah menjadi ketua APPDI melalui pemilihan yang demokratis. Sekarang semua anggota sudah berkomitmen untuk bersinergi dan fokus membuat program hingga merumuskan kebijakan agar bisa menjadi jembatan dengan pemerintah pusat mengenai pendapatan daerah,” kata Dedi Taufik, Selasa 29 November 2022.

“Kemarin di Kalimantan juga sudah menyusun beberapa poin yang akan disampaikan kepada Ditjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DJPK (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan), Jasa Raharja hingga Korlantas,” ia melanjutkan.

Menurut dia, APPDI sebagai forum komunikasi bapenda 34 provinsi perlu diperkuat dalam kerangka sinergitas penyelenggaran pemungutan pajak serta pendapatan daerah agar sumber pembiayaan pembangunan lebih optimal.

Baca Juga : Proyeksi UMK 2023 Kota/Kabupaten di Jabar Menurut Disnakertrans

Beberapa hal yang dibahas adalah mengenai Undang-undang 1 tahun 2022 tentang Hubungan Kuangan Pusat dan Daerah (HKPD), agar bersinergi antara pemerintah pusat dan daerah pada saat menjalankan mekanisme maupun prosedurnya. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani