Kemenag Keluarkan Aturan Baru Soal Pengeras Suara di Masjid
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran tentang aturan penggunaan pengeras suara (toa) di masjid.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran tentang aturan penggunaan pengeras suara (toa) di masjid.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala merupakan kebutuhan bagi umat islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Akan tetapi, adanya beragam latar belakang masyarakat Indonesia dibutuhkan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," kata Menag Yaqut dalam keterangan tertulisnya.
Dalam SE yang terbit pada 18 Februari 2022 salah satunya mengatur tentang tata cara penggunaan pengeras suara sebelum adzan subuh berkumandang.
Baca Juga: Bima Arya Sebut pelaksana Proyek Double Track Bogor-Sukabumi Tak Kooperatif
"Sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit. Pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam," tulis SE tersebut.
Selain itu, SE tersebut mengatur juga penggunaan pengeras suara untuk sholat Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya.
Baca Juga: Tips Hadapi Suami yang Marah, Buya Yahya: Wajib itu Hukumnya Istri Ganjen
"Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit dan sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam."
Editor : inilahkoran


