Kemendag Optimis Indonesia Surplus Dalam Neraca Perdagangan dari Ratifikasi Sejumlah Perjanjian Dagang
Kementerian Perdagangan (Kemendag) optimis Indonesia surplus dalam neraca perdagangan dari ratifikasi perjanjian dagang internasional
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Bandung,- Kementerian Perdagangan (Kemendag) optimis Indonesia surplus dalam neraca perdagangan hasil dari ratifikasi sejumlah perjanjian dagang internasional.
Sikap optimis Kemendag terkait surplusnya Indonesia dalam neraca perdagangan tersebut merujuk pada ratifikasi sejumlah perdagangan internasional yang sebagian besar dilakukan di tengah pandemi.
Hal itulah yang mendorong Kemendag meyakini, kedepan Indonesia akan surplus dalam neraca perdagangan sebagai hasil dari ratifikasi perjanjian-perjanjian dagang internasional.
Baca Juga: Polisi Periksa Joseph Suryadi Terkait Dugaan Penistaan Agama
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Perdagangan RI, Jerry Sambuaga dalam kegiatan Konferensi Hukum Bisnis Binus University secara virtual.
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menyampaikan selama beberapa tahun terakhir, Indonesia mengalami surplus neraca perdagangan.
Menurut Jerry, hal tersebut akan terus meningkat seiring keterlibatan Indonesia dalam meratifikasi sejumlah perjanjian dagang internasional seperti halnya RCEP dan IE-CEPA yang beberapa perjanjian tersebut lahir di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Nama Persib Menghilang di Bio Instagram, Wander Luiz Out
Jerry mengungkapkan, melihat hal itu, tentu saja kedepannya Indonesia tidak hanya mengandalkan ekspor produk-produk konvensional seperti Hortikultura dan CPO.
Namun lanjut Jerry, Indonesia juga harus menangkap peluang e-commerce yang semakin besar pasarnya.
"Indonesia juga harus mulai mempersiapkan produk-produk unggulan baru seperti game online sebagai produk ekspor Indonesia di masa depan," ungkap Jerry dalam keterangan tertulis yang diterima inilahkoran.id, Selasa 14 Desember 2021.
Baca Juga: Pakar Hukum Unpar Sebut Pemerintah Sudah Tepat Lindungi Korban Herry Wiryawan
"Bahkan ekspor produk ini tidak membutuhkan transportasi yang kompleks karena semua transaksi dilakukan secara virtual," imbuh Jerry
Senada dengan Wamendag, Dosen Business Law BINUS University, Muhammad Reza Syariffudin Zaki akrap disapa Reza Zaki juga meyakini hal serupa.
Menurut Reza Zaki, perjanjian RCEP sebagai perjanjian terbesar kedua di dunia setelah WTO sekarang akan mampu memompa semua produk Indonesia untuk menguasai pasar ASEAN dan wilayah lainnya.
Baca Juga: Makan Konate ke Persib, Teddy Tjahjono: Tunggu Pengumuman Resmi
Dikatakan Reza Zaki, Indonesia saat ini mulai aktif membangun pembukaan perdagangan dan investasi yang semakin kompetitif dan kolaboratif.
Sehingga produk barang dan jasa Indonesia akan mulai ditingkatkan kadar kualitasnya untuk bisa bersaing di pasar luar negeri.
Dalam Konferensi Nasional Hukum Bisnis BINUS University ini juga turut hadir beberapa tokoh lainnya seperti Djauhari Oratmangun, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Republik Rakyat Tiongkok, dan Michelle Ayu Chinta Kristy, United Nations, International Trade Center.
Baca Juga: Rizky Nazar Terciduk Kasus Narkoba, Netizen: Serius?
Konferensi Hukum Bisnis Binus University juga diikuti Hikmahanto Juwana, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Rektor UNJANI, Damos Dumoli Agusman, Duta Besar RI untuk Austria, Slovenia, & UN Offices at Vienna.
Tak ketinggalan Nirmala, Praktisi Hukum Maritim Internasional, Taty Sugiarti, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung, Ratna Eka Putri, Tarigan & Partners Lawfirm dan Diandra Sabila Nigara (Quipper).
Serta Muhammad Farhan Akmal, Paralegal Intern SMARTLEGAL.ID, dan Ermanto Fahamsyah, Wakil Ketua Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI.
Baca Juga: PT PBB Beri Sinyal Makan Konate Merapat Persib Bandung
Dalam Konferensi juga turut diluncurkan Buku Hukum Perdagangan Internasional yang diterbitkan oleh Prenadamedia karya Muhammad Reza Syariffudin Zaki atau Reza Zaki dalam rangka mendorong literasi mengenai kajian di bidang hukum perdagangan internasional bagi akademisi dan praktisi.***
Editor : inilahkoran

