Kemendikbudristek Instruksikan Sekolah Bentuk Satgas TPPK

KEMENDIKBUDRISTEK Meminta seluruh satuan pendidikan di Indonesia untuk segera membentuk Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Pasalnya, tindak kekerasan saat ini menjadi ancaman serius di lingkup pendidikan.

Kemendikbudristek Instruksikan Sekolah Bentuk Satgas TPPK
KEMENDIKBUDRISTEK Meminta seluruh satuan pendidikan di Indonesia untuk segera membentuk Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Pasalnya, tindak kekerasan saat ini menjadi ancaman serius di lingkup pendidikan.

INILAHKORAN, Jakarta- Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami menegaskan, Kemendikbudristek menginstruksikan Satuan Pendidikan untuk segera membentuk satuan tugas (Satgas) Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) agar dapat menangani dan mengurangi kekerasan di sekolah.

Pembentukan TPPK sendiri telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang dirancang oleh Kemendikbudristek sebagai langkah memerangi tindak kekerasan yang kini menjadi salah satu masalah terbesar di dunia pendidikan.

"Dalam Permendikbudristek ini kami mendorong keterlibatan aktif Satuan Pendidikan melalui pembentukan satuan tugas TPPK guna memastikan adanya upaya pencegahan dan respons cepat penanganan kekerasan,” katanya dalam Webinar Pembentukan TPPK di Jenjang Sekolah Dasar di Jakarta, Rabu 31 Januari 2024.

Rusprita menjelaskan, ketika peraturan tersebut diluncurkan ternyata turut mendapat dukungan dari lima kementerian dan tiga lembaga melalui penandatanganan nota kesepahaman. 

Pihak-pihak itu di antaranya meliputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komnas HAM, dan Komnas Disabilitas.

"Kami menyadari tugas besar ini tidak bisa dilakukan hanya oleh kementerian/lembaga saja tapi perlu peran pemerintah daerah dan kolaborasi aktif bersama guru dan tenaga pendidikan,” katanya.

Sementara itu, keanggotaan Satgas TPPK yang harus dibentuk oleh para Satuan Pendidikan berasal dari unsur pendidik yang bukan dari kepala Satuan Pendidikan, berasal dari unsur komite atau orang tua murid, dan tenaga kependidikan. “Ini berjumlah minimal tiga orang atau berjumlah gasal,” ujar Rusprita.

Ia mengingatkan, pembentukan Satgas TPPK untuk jenjang SD, SMP, dan SMA atau SMK memiliki tenggat waktu maksimal Februari 2024 sedangkan untuk jenjang PAUD dan pendidikan non formal paling lama Agustus 2024.

"Kami berharap kolaborasi tersebut semakin erat dan kuat sehingga terwujud lingkungan Satuan Pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua,” katanya.

Lebih lanjut Rusprita Putri Utami menyatakan saat ini dunia pendidikan menghadapi tantangan yang salah satunya adalah Darurat Kekerasan di lingkungan pendidikan. "Kami menyadari bahwa saat ini dunia pendidikan menghadapi tantangan. Salah satunya adalah Darurat Kekerasan di lingkungan pendidikan,” katanya.

Berdasarkan hasil survei Asesmen Nasional (AN) 2022 diketahui sebanyak 34,51 persen atau satu dari tiga peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual serta 26,9 persen atau satu dari empat peserta didik berpotensi mengalami hukuman fisik.

Selain itu, hasil survei AN tahun lalu ini juga mencatat adanya 36,31 persen atau satu dari tiga peserta didik sangat berpotensi menghadapi perundungan di lingkungan pendidikan.

Rusprita mengingatkan sebagai bagian dari ekosistem pendidikan maka Kemendikbudristek tidak bisa abai dengan data itu karena jika fenomena tersebut terus dibiarkan maka akan berdampak pada bibit-bibit unggul penerus bangsa.

Menurutnya, apabila tindak kekerasan baik secara seksual, fisik, hingga perundungan terus berlanjut di lingkungan pendidikan maka akan memberi dampak terhadap berkurang atau terputusnya hak pendidikan bagi anak-anak.

"Itu pada akhirnya akan menghambat pengembangan sumber daya manusia (SDM) berkualitas. Pembentukan SDM yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila tidak akan terjadi,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Kemendikbudristek sebagai langkah awal dalam memerangi kekerasan maka dirancang sebuah regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di Satuan Pendidikan yakni melalui Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. "Permendikbudristek itu penting dalam pemenuhan amanat Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah yang bertujuan melindungi anak dan keluarga Satuan Pendidikan,” katanya.***


Editor : Ghiok Riswoto