Atalia Praratya Tolak Keputusan Kemendikbudristek yang Coret Pramuka sebagai Ekstrakulikuler Wajib

Ketua Kwarda Jabar Atalia Praratya menolak dan mengkritik kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mencoret Pramuka sebagai ekstrakulikuler wajib.

Atalia Praratya Tolak Keputusan Kemendikbudristek yang Coret Pramuka sebagai Ekstrakulikuler Wajib
Atalia Praratya menyebutkan, kebijakan Kemendikbudristek ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah, dimana Pramuka tidak lagi jadi ekstrakulikuler wajib. (dok)

INILAHKORAN, Bandung - Ketua Kwarda Jabar Atalia Praratya menolak dan mengkritik kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mencoret Pramuka sebagai ekstrakulikuler wajib.

Atalia Praratya menyebutkan, kebijakan Kemendikbudristek ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah, dimana Pramuka tidak lagi jadi ekstrakulikuler wajib.

"Kwarda Pramuka Jawa Barat menolak atas dikeluarkannya Permendikbudristek RI nomor 12 tahun 2024 bab V ketentuan penutup pasal 34," ujar Atalia Praratya di Gedung Kwarda Pramuka Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa 2 Maret 2024.

Baca Juga : DKPP Jabar Pastikan Komoditas Pokok Relatif Aman pada Lebaran 2024

Atalia Praratya mengungkapkan, aturan terbaru itu turut mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Permendikbud nomor 63 tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Kwarda Jabar memiliki beberapa dasar penolakan Permendikbud baru ini. Atalia mengatakan, salah satunya soal nilai sejarah yang panjang dari 1912 hingga dikokohkan dengan instruksi Presiden Soekarno pada tahun 1961 yang melebur lebih dari 100 organisasi kepanduan di Indonesia menjadi Pramuka

"Gerakan Pramuka memuat hal yang sejalan dengan karakter pelajar Pancasila sesuai dengan harapan pemerintah, hal itu juga tertuang dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2010," ucapnya. 

Baca Juga : DBMPR Jabar Optimistis H-5 Lebaran 2024, Jalan Mulus Tanpa Lubang

Dia menambahkan, dalam UU nomor 12 tahun 2010 disebutkan gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk anggota pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani