Kendaraan tak Lolos Uji Emisi Parkir Kena Denda

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berencana menaikkan biaya parkir bagi kendaraan di Ibu Kota dalam waktu dekat ini.

Kendaraan tak Lolos Uji Emisi Parkir Kena Denda
Foto: Net

INILAH, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berencana menaikkan biaya parkir bagi kendaraan di Ibu Kota dalam waktu dekat ini.

Adapun kenaikan tarif parkir ini, kata dia, hanya diterapkan untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Untuk itu, Pemprov DKI berencana memperketat uji emisi pada tahun deoan.

"Kami akan lakukan pengetatan uji emisi untuk tahun 2020. Jadi, baru kemarin sore kita bicarakan bersama lintas SKPD," kata Anies di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).

Ia menegaskan, tarif parkir yang mahal menjadi sanksi bagi para pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Dirinya berencana melakukan sinkronisasi data antara kendaraan yang lolos uji emisi dengan sistem parkir.

"Sehingga, bisa menjalankan sanksi penambahan biaya parkir. Mereka tidak lolos, biaya parkir lebih mahal. Ini akan diatur data uji emisi digabung dengan data kendaraan bermotor dan data tempat parkir," jelasnya. (INILAHCOM)


Editor : DeryFG