Kepala SDN Pajeleran 01 Ikut Dapat Sanksi Akibat Guru yang Mematok Biaya Les
Tak hanya Sujana selaku Wali Kelas IV E yang dapat sanksi tegas berupa non aktif, Ida Nursidah sebagai Kepala SDN Pajeleran 01 juga ikut mendapatkan sanksi tegas.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Tak hanya Sujana selaku Wali Kelas IV E yang dapat sanksi tegas berupa non aktif, Ida Nursidah sebagai Kepala SDN Pajeleran 01 juga ikut mendapatkan sanksi tegas.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Rusliandy menegaskan, Kepala SDN Pajeleran 01 Ida Nusidah diberikan sanksi berupa hukuman dirumahkan.
"Kami juga berikan sanksi kepada Ida Nursidah, berupa dirumahkan (atau skorsing)," kata Rusliandy kepada wartawan, Minggu 4 Januari 2025.
Namun, Rusliandy menerangkan sanksi dirumahkan itu malah bisa dimanfaatkan Ida Rosidah menjalani ibadah umrah.
"Kebetulan beliau juga sebentar lagi pensiun, sanksi dirumahkan, malah lebih melancarkan dirinya dalam menjalani ibadah umrah," terang Rusliandy.
Sebelumnya, Wali murid kelas IV E SDN Pajeleran 01 Sukahati Cibinong melakukan unjuk rasa.
Mereka menuntut, wali kelas anak-anaknya yaitu Sujana untuk dinonaktifkan dan tidak lagi mengajar di SDN Pajeleran 01.
Hal itu karena Sujana melakukan diskriminasi dan mematok biaya les dan tidak transparan dalam mengelola dana kas muridnya.
Setelah cukup bukti, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor pun memberikan sanksi tegas berupa penonaktifkan kepada Sujana.
Editor : Doni Ramdhani
