Begini Pengakuan Sujana soal Les Berbayar di SDN Pajeleran 01 Bogor

Les berbayar SDN Pajeleran 01 jadi sorotan. Sujana mengakui kekeliruan dan memilih patuh setelah dinonaktifkan.

Begini Pengakuan Sujana soal Les Berbayar di SDN Pajeleran 01 Bogor
Kepala SDN Pajeleran 01 Idah Nursidah saat memberikan keterangan terkait guru yang menggelar kegiatan bimbel berbayar. (Foto: Reza Zurifwan/InilahKoran)

INILAHKORAN.ID - Nama Sujana mendadak menjadi sorotan setelah polemik les berbayar di Kelas IV E SDN Pajeleran 01, Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor, mencuat ke publik. 

Guru sekaligus wali kelas itu akhirnya dinonaktifkan. Di balik keputusan tersebut, Sujana menyampaikan pengakuan dan penjelasannya.

Sujana mengakui mengadakan bimbingan belajar (bimbel) untuk murid Kelas IV E. Menurutnya, kegiatan tersebut berlangsung di rumah dan di luar jam sekolah.

Dia menyebut bimbel bertujuan membantu murid yang mengalami kesulitan memahami materi pelajaran.

Gunakan Ruang Kelas

Namun dalam praktiknya, bimbel tersebut mematok biaya Rp250 ribu per bulan. Skema ini kemudian menjadi titik persoalan dan dinilai bertentangan dengan aturan sekolah negeri.

Selain soal biaya, Sujana juga mengakui pernah menggunakan ruang kelas SDN Pajeleran 01 sebagai tempat bimbel. Dia menyebut penggunaan ruang kelas dilakukan dalam kondisi tertentu dan bersifat darurat.

Pengakuan ini menjadi bagian penting dalam pemeriksaan pihak sekolah dan pengawas pendidikan, mengingat aturan melarang aktivitas les di lingkungan sekolah.

Akui Khilaf

Terkait tudingan adanya perlakuan berbeda terhadap murid yang mengikuti bimbel dan yang tidak, Sujana tidak membantah sepenuhnya. Dia mengakui khilaf dalam berkomunikasi dan bersikap, yang kemudian berdampak pada suasana kelas.

Dia juga menyampaikan permintaan maaf atas ucapan yang dinilai tidak pantas kepada wali murid, serta mengakui hal tersebut ikut memengaruhi sikap dan mental anak-anak di kelas IV E.

Di hadapan wartawan, Sujana menyatakan siap mematuhi seluruh keputusan sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Dia menegaskan tidak akan lagi mengadakan bimbingan belajar, baik di sekolah maupun di luar sekolah.

“Saya diperintahkan tidak boleh lagi mengadakan bimbel. Saya akan laksanakan,” ujar Sujana.

Sujana berstatus guru PPPK, sehingga penanganan kasusnya tidak bisa dilakukan sepihak oleh sekolah. Setelah dilakukan koordinasi dengan Pengawas SD dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, diputuskan Sujana dinonaktifkan sebagai wali kelas dan guru di SDN Pajeleran 01 mulai Selasa (16/12). ***


Editor : Gin gin T Ginulur