Kronologi Les Berbayar di Kelas IV E SDN Pajeleran 01 hingga Guru Dinonaktifkan

Kronologi dugaan les berbayar di Kelas IV E SDN Pajeleran 01 hingga wali kelas dinonaktifkan. Wali murid protes, dinas pendidikan turun tangan.

Kronologi Les Berbayar di Kelas IV E SDN Pajeleran 01 hingga Guru Dinonaktifkan
Wali murid Kelas IV E mendatangi SDN Pajeleran 01 dan menyampaikan tuntutan agar Sujana dinonaktifkan sebagai wali kelas dan guru. (Foto: Reza Zurifwan/InilahKoran)

INILAHKORAN.ID - Polemik dugaan les berbayar dan intimidasi terhadap murid di Kelas IV E SDN Pajeleran 01, Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor, berujung pada penonaktifan wali kelas sekaligus guru, Sujana. Berikut rangkaian peristiwa yang terjadi hingga keputusan tersebut diambil:

Praktik bimbel

Sejumlah wali murid mengadukan praktik bimbingan belajar (bimbel) yang dikelola Sujana dengan biaya ditetapkan sebesar Rp250 ribu per bulan. Kegiatan les disebut dilakukan di rumah guru, namun dalam kondisi tertentu juga pernah menggunakan ruang kelas sekolah.

Orang tua murid menilai adanya perlakuan berbeda terhadap siswa yang mengikuti bimbel dan yang tidak. Murid peserta les disebut mendapatkan kemudahan nilai, termasuk dugaan pembocoran soal sebelum ulangan, sementara murid nonbimbel merasa tertekan.

Dampak Psikologis 

Keluhan tidak hanya menyangkut akademik, tetapi juga kondisi mental siswa. Murid yang tidak mengikuti bimbel disebut mengalami intimidasi dan perundungan dari teman sebaya, sehingga enggan bercerita kepada orang tua.

Para wali murid mengaku telah menyampaikan keberatan kepada pihak sekolah sejak sebelumnya. Namun, mereka menilai tidak ada tindakan tegas sehingga praktik bimbel berbayar terus berlangsung.

Pihak sekolah mengakui adanya penggunaan ruang kelas untuk kegiatan bimbel. Kepala sekolah menyebut kegiatan les di lingkungan sekolah dilarang dan mengaku akan melarang sejak awal jika mengetahui praktik tersebut.

Protes Terbuka Wali Murid 
Puncak kekecewaan terjadi pada Senin (15/12). Wali murid Kelas IV E mendatangi SDN Pajeleran 01 dan menyampaikan tuntutan agar Sujana dinonaktifkan sebagai wali kelas dan guru.

Sujana dimintai keterangan oleh Pengawas SD di UPT Pendidikan Cibinong. Kepala sekolah kemudian berkonsultasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor mengingat status Sujana sebagai guru PPPK.

Di hadapan wartawan, Sujana mengakui kesalahan, berjanji menghentikan bimbel, serta menyampaikan permintaan maaf atas ucapan yang dinilai tidak pantas kepada wali murid.

Nonaktif
Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor memutuskan Sujana dinonaktifkan sebagai Wali Kelas IV E dan guru di SDN Pajeleran 01. Tugas mengajar dialihkan kepada guru lain untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor menegaskan larangan pemungutan uang kas dan pelaksanaan les di sekolah negeri. Seluruh kebutuhan kelas disebut telah dibiayai melalui dana BOS. ***


Editor : Gin gin T Ginulur