Oknum Guru SDN Pajeleran 01 yang Mengintimidasi Muridnya Resmi Dinonaktifkan
Setelah berkonsultasi baik dengan Pengawas SD maupun Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Rusliandy, akhirnya Kepala Sekolah SDN Pajeleran 01 Sukahati, Cibinong Idah Nursidah segera menonaktifkan Sujana.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Setelah berkonsultasi baik dengan Pengawas SD maupun Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Rusliandy, akhirnya Kepala Sekolah SDN Pajeleran 01 Sukahati, Cibinong Idah Nursidah segera menonaktifkan Sujana.
Sujana, sebelumnya diadukan dan dideno oleh wali murid Kelas IV E, SDN Pajeleran 01 karena dianggap melakukan intimidasi kepada muridnya.
Sujana juga memanfaatkan ruang kelas dan data kesiswaan, untuk bisnis bimbingan belajarnya (Bimbel), hingga kemarin ia dilarang melaksanakan les oleh Pengawas SD UPT Pendidikan Cibinong.
"Keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Rusliandy, Sujana yang merupakan P3K, dinon aktifkan sebagai Wali Kelas IV E maupun guru di SDN Pajeleran 01," kata Idah Nursidah kepada wartawan, Selasa, 16 Desember 2025.
Ida Nursidah menuturkan, bahwa mulai hari ini, ia sudah menugaskan guru lain untuk mengajar dan menjadi Wali Kelas IV E.
"Saya sudah tugaskan, Guru Pendidikan Agama Islam untuk menggantikan peran Sujana," tuturnya.
Ia menerangkan, dari beberapa point aduan Wali Murid, ada yang tidak bisa dibantah oleh Sujana seperti pematokan biaya bimbingan belajar (Bimbel) atau les sebesar Rp 250 ribu perbulan.
Walaupun, Sujana beralasan bahwa siswa melaksanakan Bimbel dirumahnya, dan juga mengakui karena alasan darurat pernah memanfaatkan ruang kelas di SDN Pajeleran 01 sebagai ruangan Bimbel..
"Jadi kegiatan Bimbel di sekolah itu tidak boleh, kalau saya tau dari awal pasti dilarang. Apalagi, jika murid ingin les di sekolah, para guru lainnya tidak pernah mematok biaya dan wali murid pun memberikan biaya les secara ikhlas," tutur wanita asli Ciamis tersebut.
Sujana pun mengakui kekeliruannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
"Hari ini saya dipanggil Pengawas SD dan Dinas Pendidikan, lalu saya diperintahkan tidak boleh lagi memberikan atau mengadakan Bimbel atau les di sekolah. Saya akan laksanakan perintah itu termasuk non aktif," imbuh Sujana.
Ia juga mengakui bahwa ada kata - kata yang tidak pantas tentang Wali Murid yaitu kalimat ribet, hingga sikap murid Kelas IV E berubah sikapnya ke orang tua.
"Saya minta maaf kepada para orang tua, atas kalimat yang kurang pantas," ucapnya.
Sinta, yang merupakan Kordinator Kelas (Korlas) IV E menerangkan akibat dugaan intimidasi terhadap murid yang tidak mengikuti Bimbel di Wali Kelas Sujana 'menghantam' mental anak - anak hingga mereka juga tidak mau bercerita kepada orang tuanya.
"Jadi, bagi murid yang tidak mengikuti Bimbel itu ada intimidasi dan perbedaan mencolok terkait perolehan nilai. Bahkan murid lain yang mengikuti Bimbel, sampai berani membully murid lain yang tidak mengikuti Bimbel. Dengan alasan lainnya, kami minta, Sujana dinonaktifkan sebagai Wali Kelas IV E dan guru di SDN Pajeleran 01," tegas Sinta.
Editor : Ahmad Sayuti

