Kadisdik Bogor Nonaktifkan Oknum Guru SDN Pajeleran 01, Tegaskan Larang Uang Kas dan Les di Sekolah

Selain menonaktifkan Sujana Wali Kelas IV E SDN Pajeleran 01 Sukahati Cibinong, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor juga melarang pengumpulan uang kas dan pemberian les kepada murid-muridnya.

Kadisdik Bogor Nonaktifkan Oknum Guru SDN Pajeleran 01, Tegaskan Larang Uang Kas dan Les di Sekolah
"Kami tegaskan, Sujana sudah kami nonaktifkan sebagai Wali Kelas IV E SDN Pajeleran 01 dan tidak lagi mengajar di sekolah tersebut," kata Rusliandy kepada wartawan, Selasa 16 Desember 2025. (reza zurifwan)

INILAHKORAN.ID - Selain menonaktifkan Sujana Wali Kelas IV E SDN Pajeleran 01 Sukahati Cibinong, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor juga melarang pengumpulan uang kas dan pemberian les kepada murid-muridnya.

"Kami tegaskan, Sujana sudah kami nonaktifkan sebagai Wali Kelas IV E SDN Pajeleran 01 dan tidak lagi mengajar di sekolah tersebut," kata Rusliandy kepada wartawan, Selasa 16 Desember 2025.

Rusliandy menegaskan, pelarangan pemungutan uang kas dan pemberian les berlaku di seluruh SDN dan SMPN.

"Kami melarang adanya pemungutan uang kas, dan les di satuan pendidikan. Kalau murid mau les, silahkan di luar sekolah," tegas Rusliandy.

Sementara itu, Kepala SDN Pajeleran 01 Idah Nursidah menuturkan dirinya sudah melarang pemungutan uang kas.

Hal itu karena pembelian alat tulis kantor, pembelian alat bersih-bersih di kelas dan lainnya sudah dibiayai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Saya sudah melarang pemungutan uang kas, karena seluruh kebutuhan dibiayai oleh dana BOS. Saya sebelumnya sudah menegur Sujana di tahun-tahun ajaran sebelumnya, tetapi  tidak tau kenapa bisa terjadi lagi," tutur Idah Nursidah. 


Editor : Doni Ramdhani