122 Ribu Lebih Peserta PBI JK di KBB dan Cimahi Nonaktif Bakal Dipublikasikan

BPJS telah menyerahkan ratusan ribu data PBI JK nonaktif warga KBB dan cimahi kepada pemerintah dan akan dipublikasikan

122 Ribu Lebih Peserta PBI JK di KBB dan Cimahi Nonaktif Bakal Dipublikasikan
BPJS Kesehatan Cabang Cimahi serahkan data peserta PBI JK Non Aktif kepada Pemkab Bandung Barat dan Pemkot Cimahi untuk dipublikasikan secara transparan.

INILAHKORAN.ID  - BPJS Kesehatan Cabang Cimahi menyerahkan data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang berstatus nonaktif kepada Pemkab Bandung Barat dan Pemkot Cimahi.

Total, tercatat lebih dari 122 ribu jiwa yang terdampak kebijakan ini di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Cimahi.

"Kebijakan ini merupakan tindak lanjut regulasi terbaru dari pemerintah pusat, yang bertujuan untuk memastikan bantuan kesehatan benar-benar tepat sasaran dan dinikmati oleh mereka yang benar-benar membutuhkan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Cecep Heri Suhendar, Jumat (24/4/2026).

Tak cuma itu, ungkap Cecep, penyerahan ini sangat penting dalam sinkronisasi program sosial. Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 3/HUK/2026 serta hasil rapat dengar pendapat tingkat nasional sebelumnya, BPJS Kesehatan memastikan pembaruan data ini dilakukan demi menjaga keberlangsungan sistem jaminan kesehatan nasional.

Menurutnya, penyerahan ini juga bertujuan agar pemerintah daerah dapat menyampaikan informasi ini secara terbuka kepada masyarakat, dengan begitu tidak ada kesalahpahaman di lapangan.

"Ini bertujuan untuk menyampaikan data penonaktifan peserta PBI JK agar kemudian dapat dipublikasikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat secara transparan," tuturnya.

Secara rinci, data yang diserahkan mencatat di Kabupaten Bandung Barat terdapat 102.262 jiwa yang status PBI JK-nya dinonaktifkan. Sedangkan untuk wilayah Kota Cimahi, jumlahnya mencapai 19.828 jiwa.

"Angka-angka ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan verifikasi ulang dan memastikan mekanisme pelayanan tetap berjalan lancar bagi warga yang membutuhkan," ungkapnya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat KBB, Duddy Prabowo menyebut, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat dan tugas wajib pemerintah daerah.

Kendati ada penyesuaian data, namun komitmen untuk melindungi warga kurang mampu tetap menjadi prioritas utama.

"Kami siap mempublikasikan data tersebut agar masyarakat memahami alur dan status kepesertaan mereka saat ini," kata Duddy.

Di sisi lain, Duddy juga menyoroti kembali fungsi pemerintah sebagai pelayan masyarakat. Ia menilai, pelayanan kesehatan merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah sekaligus layanan dasar bagi masyarakat.

"Kami siap mendukung publikasi data yang telah diserahkan oleh BPJS Kesehatan," ujarnya.

Komitmen serupa juga disampaikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi yang siap bersinergi penuh. Kebijakan ini diharapkan mampu menata ulang sistem kepesertaan.

Sehingga bantuan iuran yang bersumber dari negara dapat dikelola dengan lebih efektif, efisien, dan tentunya lebih adil bagi seluruh rakyat. ***


Editor : Ahmad Sayuti