Ratusan Ribu Peserta PBI JK di KBB Dinonaktifkan, Begini Cara Mengaktifkannya Kembali

Ratusan ribu peserta PBI JK di Kabupaten Bandung Barat dinonaktifkan per Februari 2026. Simak syarat dan langkah mudah mengaktifkannya kembali.

Ratusan Ribu Peserta PBI JK di KBB Dinonaktifkan, Begini Cara Mengaktifkannya Kembali
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat

INILAHKORAN.ID – Sebanyak 101.848 peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dinonaktifkan mulai 1 Februari 2026. Penonaktifan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.

Kepala Dinas Sosial KBB, Idad Saadudin menjelaskan, peserta yang mengidap penyakit berat atau katastropik tetap bisa didaftar ulang melalui aplikasi SIKS-NG yang dikoordinasikan Dinas Sosial ke Kementerian Sosial.

“Jumlah PBI JK Desil 1-4 di Bandung Barat yang dinonaktifkan hingga Februari 2026 sebanyak 101.848 jiwa,” ujar Iddad saat dikonfirmasi, Jumat (6/2/2026).

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI JK

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menambahkan, penyesuaian data ini dilakukan dengan mengganti peserta yang dinonaktifkan dengan peserta baru. Dengan begitu, total jumlah peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya.

“Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar tepat sasaran. Peserta yang dinonaktifkan masih bisa mengaktifkan kembali status kepesertaannya jika memenuhi kriteria tertentu,” jelas Rizzky.

Menurutnya, ada tiga kriteria utama bagi peserta yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya:

  • Termasuk daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
  • Terverifikasi di lapangan sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin.
  • Mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam nyawa.

Proses reaktivasi dilakukan dengan beberapa langkah. Peserta yang memenuhi syarat dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. 

Cek Status Kepesertaan 

Dinas Sosial kemudian akan mengusulkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika lolos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut.

Untuk mengecek status kepesertaan, masyarakat bisa mengakses berbagai saluran, antara lain: WhatsApp PANDAWA (0811-8165-165), BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bagi peserta yang sedang berobat di rumah sakit, bantuan juga dapat diperoleh melalui petugas BPJS SATU atau Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang tersedia di rumah sakit.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memeriksa status kepesertaan JKN saat masih sehat. Jika dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” tutup Rizzky. ***


Editor : Gin gin T Ginulur