Sikap Kami: Ironi PBI

Program pembersihan data yang dilakukan Kemensos sejak awal Februari 2026, adalah langkah serampangan tanpa pertimbangan kemanusiaan.

Sikap Kami: Ironi PBI
Ilustrasi BPJS Kesehatan.

BUAT siapapun, pejabat, pengusaha, ataupun warga biasa yang punya waktu luang sesekali kunjungilah rumah sakit terdekat dari tempat tinggal Anda.  Bukan untuk berwisata, tetapi melihat dengan mata sendiri betapa kebijakan di negeri ini benar-benar 'sakit'.

Tiba di sana, coba buka hati selebar-lebarnya untuk mengasah kepekaan. Perhatikan baik-baik wajah penuh kebingungan di lorong-lorong Rumah Sakit itu. Pastilah muncul satu pertanyaan, kemana negara ketika banyak warga sedang berjuang dengan nyawa?

Program cleaning and cleansing data (pembersihan) data yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) sejak awal Februari 2026, adalah langkah serampangan tanpa pertimbangan kemanusiaan. Temuan di lapangan menunjukkan, korban terbesar dari kebijakan ini adalah pasien penyakit kronis: cuci darah, kanker, dan jantung.

Mereka selama ini bergantung pada layanan kesehatan berkesinambungan namun tanpa kabar apapun mendapati kenyataan pahit ditolak Rumah Sakit lantaran status BPJS PBI yang tak lagi aktif.

Berdasarkan data dari  Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), setidaknya 160 pasien gagal ginjal telah melaporkan status PBI mereka yang dinonaktifkan.

Ada pasien yang hendak menjalani cuci darah tiba-tiba dipanggil petugas ketika jarum suntik hendak masuk ke pembuluh darahnya. Proses dihentikan, pasien kebingungan, Rumah sakit angkat tangan.

Pihak-pihak terkait kini sedang saling melempar bola panas. BPJS Kesehatan berkilah hal ini merupakan pelaksanaan dari Surat Keputusan Menteri Sosial No. 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku telah berkomunikasi dengan BPJS, namun menegaskan kewenangan kebijakan PBI berada di Kemensos.

Di sisi lain, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menekankan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien meski status BPJS-nya dinonaktifkan.

Mensos seperti tak paham realita di lapangan. Ketika pasian menggunakan skema pembayaran BPJS, tentu RS akan mempertanyakan jaminan pembayaran ketika para pasien sudah tak aktif lagi keanggotaannya.

Empati para pejabat di negeri ini sudah kadung sebegitu parahnya. Alih-alih berembuk mencari solusi, permohonan maaf pun tak tampak. Belum lagi UU No. 40 Tahun 2004 yang mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan kesehatan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.

Bahkan, UU No. 24 Tahun 2011 mengatur BPJS sebagai badan yang bertanggung jawab menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Program cleaning dan cleansing data dari Kemensos sebuah kekeliruan fatal yang menampakkan betapa negara kita sedang diurus pihak-pihak tak kompeten di bidangnya.

Sudah saatnya Presiden turun langsung mengevaluasi dan kalau perlu merekstrukturisasi semua lini yang berkaitan langsung dengan kasus ini. Andai tak ada langkah itu, maka kepada siapa lagi warga mengadukan penderitaan mereka?

 


Editor : Gin gin T Ginulur