Cara Mengaktifkan Kembali PBI JK dan Prosedur Pindah ke BPJS Mandiri

cara mengaktifkan kembali status PBI JK Anda atau beralih ke kepesertaan mandiri.

Cara Mengaktifkan Kembali PBI JK dan Prosedur Pindah ke BPJS Mandiri
Cara Mengaktifkan Kembali PBI JK dan Prosedur Pindah ke BPJS Mandiri

INILAHKORAN.ID - Bagi masyarakat penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, mendapati status kepesertaan tiba-tiba nonaktif tentu menimbulkan kekhawatiran, terutama saat sangat dibutuhkan untuk berobat. Namun, Anda tidak perlu panik. 

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dan BPJS Kesehatan telah menyediakan alur reaktivasi yang mudah dan cepat.

​Tercatat per 8 Februari 2026, sebanyak 9.130 peserta PBI JK yang sebelumnya nonaktif kini telah berhasil diaktifkan kembali. Penonaktifan ini sendiri merupakan bagian dari proses pemutakhiran data agar bantuan lebih tepat sasaran bagi kelompok desil bawah (masyarakat kurang mampu).

​Berikut adalah panduan lengkap cara mengaktifkan kembali status PBI JK Anda atau beralih ke kepesertaan mandiri.

​1. Cara Mengaktifkan Kembali (Reaktivasi) PBI JK

​Jika Anda tergolong masyarakat kurang mampu dan ingin mengaktifkan kembali bantuan iuran dari pemerintah, ikuti langkah-langkah berikut:

Minta Surat Keterangan Berobat: Peserta yang mendapati statusnya nonaktif saat akan berobat dapat meminta surat keterangan berobat kepada pihak rumah sakit atau fasilitas kesehatan.

Lapor ke Dinas Sosial: Peserta harus melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan berobat dari rumah sakit/faskes tersebut.

Proses Melalui SIKS-NG: Dinas Sosial akan memproses reaktivasi kepesertaan Anda melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).

​2. Solusi Beralih ke Peserta Mandiri (PBPU)

​Bagi Anda yang saat ini sudah memiliki kemampuan ekonomi lebih baik, Anda dapat beralih dari peserta PBI menjadi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Dengan beralih ke mandiri, Anda bisa memilih kelas rawat inap sesuai kemampuan.

Cara pindah ke Peserta Mandiri via WhatsApp (PANDAWA):

  • ​Kirim pesan melalui WhatsApp ke layanan PANDAWA di nomor 08118165165.
  • ​Pilih menu Administrasi.
  • ​Klik tautan yang dikirimkan petugas, lalu pilih fitur Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan.
  • ​Lampirkan dokumen yang diminta, seperti Swa Foto dengan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Buku Tabungan.
  • ​Setelah iuran pertama dibayarkan, kepesertaan akan langsung aktif tanpa masa tunggu 14 hari.


Editor : Firda Rachmawati