DPR Undang Empat Menteri Bahas Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan
DPR mengundang empat menteri dan BPJS Kesehatan membahas penonaktifan peserta PBI JKN untuk memastikan data tepat sasaran dan hak layanan tetap terjaga.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Penonaktifan sebagian peserta Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan kembali menjadi sorotan DPR RI.
Hari ini, Senin (9/2/2026), DPR mengadakan rapat konsultasi menghadirkan empat menteri dan dua pimpinan lembaga untuk membahas masalah Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Menteri yang hadir antara lain Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.
Selain itu, hadir pula Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin rapat, menegaskan, DPR berhak mengadakan koordinasi untuk memastikan pelaksanaan tugas komisi dan alat kelengkapan DPR lainnya berjalan optimal.
Dia menjelaskan, PBI adalah program bantuan pemerintah bagi masyarakat kurang mampu, berupa Jaminan Kesehatan agar mereka tidak perlu menanggung biaya pengobatan. Namun, program ini tidak menjangkau seluruh masyarakat, karena prioritas hanya diberikan bagi kelompok miskin dan rentan miskin.
“Oleh karena itu, perlu dilakukan perbaikan tata kelola Jaminan Kesehatan secara terintegrasi agar penonaktifan peserta PBI tidak menimbulkan masalah,” kata Dasco.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan menyatakan, penonaktifan peserta PBI JKN dilakukan sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.
Penyesuaian ini mengganti sejumlah peserta lama dengan peserta baru, tetapi tidak menghilangkan hak layanan kesehatan peserta yang dinonaktifkan. ***
Editor : Gin gin T Ginulur

