BPJS Kesehatan Buka Jalur Reaktivasi Peserta PBI JKN Nonaktif per 2026, Ini Syaratnya

reaktivasi bisa diajukan oleh peserta yang masuk kategori masyarakat tidak mampu, pengidap penyakit kronis, atau berada dalam kondisi darurat medis.

BPJS Kesehatan Buka Jalur Reaktivasi Peserta PBI JKN Nonaktif per 2026, Ini Syaratnya
Simak cara reaktivasi Peserta PBI JKN yang nonaktif

INILAHKORAN.ID – BPJS Kesehatan memastikan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang dinonaktifkan mulai Januari 2026 tetap memiliki akses perlindungan kesehatan melalui mekanisme reaktivasi khusus. Skema ini disiapkan bagi peserta dalam kondisi tertentu saat membutuhkan layanan medis.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan reaktivasi bisa diajukan oleh peserta yang masuk kategori masyarakat tidak mampu, pengidap penyakit kronis, atau berada dalam kondisi darurat medis. Mekanisme ini dirancang agar perlindungan jaminan kesehatan tetap dapat diakses oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.

Alur Reaktivasi PBI JKN nonaktif

Peserta yang status kepesertaannya nonaktif dapat memulai proses reaktivasi dengan meminta surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan tempat berobat. Surat tersebut kemudian dibawa ke Dinas Sosial setempat untuk diproses lebih lanjut.

Selain jalur reaktivasi berbasis kebutuhan layanan medis, BPJS Kesehatan juga telah mengaktifkan kembali peserta PBI JKN yang telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial. Prioritas reaktivasi diberikan kepada peserta dengan riwayat penyakit berbiaya katastropik, dengan jumlah penerima manfaat mencapai lebih dari 102 ribu orang.

Opsi Bagi Peserta PBI JKN yang Sudah Tidak Aktif

Bagi peserta PBI JKN yang tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan, tersedia beberapa opsi lanjutan. Peserta dengan kemampuan finansial dapat beralih menjadi peserta JKN mandiri pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan memilih kelas perawatan sesuai kemampuan. Sementara bagi masyarakat yang telah bekerja, kepesertaan dapat dialihkan ke segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan iuran yang ditanggung pemberi kerja.

Cara Cek Status Kepesertaan JKN

Untuk memudahkan masyarakat memastikan status kepesertaan, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal layanan, mulai dari layanan administrasi melalui WhatsApp PANDAWA di 0811-8165-165, Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, hingga layanan tatap muka di kantor BPJS Kesehatan terdekat. Khusus peserta PBI JKN, pengecekan status juga dapat dilakukan melalui laman resmi milik Kemensos.


Editor : Firda Rachmawati