Kesal Suami Kawin Lagi dengan Tetangga, AM Laporkan Suami dan Dua Istri Sirinya ke Polres Bogor
Peringatannya tak diindahkan GSJ, IA dan AIL akhirnya dilaporkan AM ke Polres Bogor denga ancaman pasal 279 KUHP yang mengatur perbuatan pidana terkait perkawinan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Peringatannya tak diindahkan GSJ, IA dan AIL akhirnya dilaporkan AM ke Polres Bogor denga ancaman pasal 279 KUHP yang mengatur perbuatan pidana terkait perkawinan.
AM (25) berang, dua kali suaminya (GSJ) nikah siri dengan IA (25) dan AIL. Pada 4 Agustus kemarin, GSJ kembali mengkhianati AM dengan menikah siri kedua kalinya dengan AIL (20), tetangganya satu RT di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
"Kesabaran klien kami (AM) sudah habis, ia akhirnya melaporkan suami (GSJ) dan kedua istri sirinya (IA dan AIL) ke Polres Bogor dengan sangkaan Pasal 279 juncto 284 KUHP," kata kuasa hukum AM, Gery Permana kepada wartawan, Kamis 14 Agustus 2025.
Gery Permana menuturkan, GSJ secara menyakinkan dan juga berdasarkan barang bukti melanggar pasal 279.
"GSJ diduga telah melakukan kawin siri tanpa persetujuan darinya selaku istri sah yang tercatat di negara sebanyak dua kali dengan IA dan AIL," tutur Gery Permana.
Ia menjelaskan, laporan polisi yang dibuat AM itu telah diterima dua register. Pertama, laporan polisi terhadap GSJ dan IA atas peristiwa dan perbuatan dugaan tindak pidana nikah siri yang diduga terjadi pada tahun 2021 di Kampung Sinar Mulya, Kelurahan dan Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.
Kedua, laporan polisi terhadap GSJ dan AIL atas peristiwa dan perbuatan dugaan tindak pidana kawin siri yang diduga terjadi pada 3/4 Agustus 2025 di sebuah Vila yang berlokasi di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
"Dengan Pasal 279 KUHP, maka IA dan AIL terancam ukuman pidana kurunga. Penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan untuk GSJ sendiri berpotensi mendapatkan ancaman hukuman pidana kurungan penjara lebih berat. Sebab ia diduga telah secara sengaja melakukan pengulangan tindak pidana yang sama," jelasnya.
Gery melanjutkan, dua register laporan polisi tersebut dibuat karena para terduga pelaku patut diduga secara sengaja tidak mengindahkan atau terlalu meremehkan teguran (somasi) maupun permintaan klarifikasi yang sebelumnya telah disampaikan secara tertulis oleh kami selaku kuasa hukum dari AM.
Dapat dijelaskan, kasus ini bermula pada saat AM mulai mengendus beredarnya kabar mengenai rencana nikah siri yang diduga telah direncanakan oleh GSJ dan AIL pada tanggal 3 Agustus 2025 di sebuah Vila yang berlokasi di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Dari situ, Gery Permana membuat dan menyampaikan teguran (somasi) yang disampaikan kepada GSJ dan AIL melalui surat bertanggal 30 Juli 2025.
"Selain itu, kami juga telah membuat dan menyampaikan permohonan pencegahan perkawinan yang ditujukan kepada MS selaku Ketua RT setempat. Namun terdapat kuat dugaan bahwa GSJ dan AIL tetap nekad melakukan kawin siri yang telah direncanakan oleh keduanya itu berdasarkan informasi dan bukti petunjuk bahwa keluarga GSJ pada Minggu, 3 Agustus 2025 sekira pukul 21.30 WIB, secara bersama-sama berangkat ke lokasi Vila dengan menggunakan sebuah mobil Suzuki Ertiga yang disewa dari seseorang berinisial ZI," paparnya.
Editor : Doni Ramdhani

